Tersangka Korupsi di Lombok Sebut Uang Haram Mengalir ke Oknum Jaksa

Kajati NTB: buktinya mana?

Mataram, IDN Times - Tersangka korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya dr Muzakir Langkir menyebutkan adanya aliran uang korupsi kepada oknum jaksa. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sungarpin meminta agar tersangka dapat memberikan bukti dari ucapan dan tuduhannya itu.

"Kalau memang bisa dibuktikan, mana buktinya?," kata Sungarpin seperti dikutip dari Antara pada Senin (12/9/2022).

1. Sebut nama beberapa pejabat

Tersangka Korupsi di Lombok Sebut Uang Haram Mengalir ke Oknum JaksaKepala Kejati NTB Sungarpin. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dokter Muzakir Langkir, Direktur RSUD Praya yang ikut terseret sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana BLUD Tahun Anggaran 2017-2020, ini mengeluarkan pernyataan demikian ketika hendak menjalani penahanan jaksa bersama dua tersangka lainnya pada Rabu (24/8/2022) lalu.

Selain menyebut adanya aliran uang masuk ke kantong jaksa di Kejari Lombok Tengah, nama Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) juga turut terseret.

2. Kejati lakukan pengawasan

Tersangka Korupsi di Lombok Sebut Uang Haram Mengalir ke Oknum JaksaKepala Kejati NTB Sungarpin (kanan) didampingi Asisten Pembinaan Iwan Setiawan memberikan keterangan pers perihal perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana KUR di Mataram, NTB, Jumat (26/8/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Terkait dengan pernyataan tersebut, Kajati NTB telah mengerahkan fungsi pengawasan dengan melakukan serangkaian klarifikasi terhadap para pihak yang diduga menerima aliran uang dari kasus tersebut.

Sungarpin memastikan kegiatan klarifikasi sudah selesai. Seluruh pihak, baik dari lingkup kejaksaan maupun pejabat daerah sudah memberikan klarifikasi.

Hasil kerja tim pengawasan kini sudah sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Meskipun Sungarpin enggan membeberkan hasil, namun dia memastikan Kejati NTB kini tinggal menunggu arahan dari Kejagung.

Baca Juga: Menolak Diobati, Seorang Anak di Lombok Tewas Tersentrum saat Sembunyi

3. Tak gegabah

Tersangka Korupsi di Lombok Sebut Uang Haram Mengalir ke Oknum JaksaDirektur RSUD Praya berinisial ML keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan memakai rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (24/8/2022) (ANTARA/Akhyar)

Lebih lanjut, Sungarpin meyakinkan bahwa pihak kejaksaan tidak gegabah dalam menangani suatu perkara. Ada serangkaian penanganan yang harus dilaksanakan sebelum akhirnya muncul peran tersangka.

"Yakinlah, kalau jaksa menetapkan tersangka dan kemudian melakukan penahanan, itu sudah melalui proses hukum yang jelas. Pasti tidak sembarang," ujarnya pula.

4. Tak ada peluang jaksa main kasus

Tersangka Korupsi di Lombok Sebut Uang Haram Mengalir ke Oknum JaksaKepala Kejati NTB, Sungarpin (Antara/Dhimas B.P)

Dia pun memastikan tidak ada lagi peluang jaksa bermain kasus. Karena sudah ada tim di bidang pengawasan yang selalu bekerja memantau setiap penanganan perkara.

"Jadi, kalau jaksa berbuat itu (terima aliran uang), pasti tidak berani. Mana mungkin dia (jaksa) berani menaruh lehernya ke jeratan hukum," ujar dia.

Dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD periode 2017-2020, dokter Muzakir ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.

5. Rugikan negara Rp1,88 miliar

Tersangka Korupsi di Lombok Sebut Uang Haram Mengalir ke Oknum JaksaAksi warga Desa Gemel Lombok Tengah yang menduga adanya penyelewengan dana desa (Antara)

Berdasarkan hasil penyidikan, muncul kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp1,88 miliar. Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp890 juta.

Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Gemel Dilaporkan ke Kejaksaan

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya