TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tanker Isi BBM Ilegal di Lombok

Alat bukti dirasa sudah cukup, kasus naik penyidikan

Dirpolairud Polda NTB Kombes Kobul Syahrin Ritonga. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka dalam kasus tanker yang diduga melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Komisaris Besar Kobul Syahrin Ritonga membenarkan perihal adanya penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya, sudah ada dua tersangka," kata Kobul seperti dilansir Antara pada Selasa (27/9/2022).

1. Salah satu tersangka adalah nakhoda

Ilustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Identitas dari dua tersangka dalam kasus ini tidak disebutkan oleh Kobul. Namun, salah satu dari dua tersangka tersebut dipastikan Kobul adalah salah seorang nakhoda kapal.

Dari penetapan tersangka, dia meyakinkan bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan. Seluruh barang bukti kasus, seperti kapal tangki yang mengangkut BBM solar subsidi dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur juga masih disita kepolisian di Dermaga Labuhan Haji. 

Baca Juga: Ditegur saat 'Ngapel', Dua Pria di Lombok Timur Tebas Leher Korban

2. Dalam tahap penyidikan

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Penetapan dua tersangka ini menyusul pernyataan resmi Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto yang menyebutkan bahwa kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Karena itu, dua tersangka dalam kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pemalsuan dokumen angkutan yang disandingkan dengan ketentuan izin usaha angkutan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Kalau pemalsuan dokumen itu berkaitan dengan Pasal 263 KUHP. Sedangkan Undang-Undang Migas itu ada di Pasal 53 huruf b," kata Artanto.

3. Alat bukti sudah cukup

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Artanto turut meyakinkan bahwa penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan temuan alat bukti dari hasil pemeriksaan dokumen angkutan.

"Jadi, alat bukti yang kami amankan dalam kasus ini sudah cukup menjadi dasar kami meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," katanya.

"Kalau pemalsuan dokumen itu berkaitan dengan Pasal 263 KUHP. Sedangkan Undang-Undang Migas itu ada di Pasal 53 huruf b," tambahnya.

4. Pemeriksaan dokumen angkutan

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Artanto turut meyakinkan bahwa penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan temuan alat bukti dari hasil pemeriksaan dokumen angkutan.

"Jadi, alat bukti yang kami amankan dalam kasus ini sudah cukup menjadi dasar kami meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," katanya.

Baca Juga: Perampok yang Perkosa Korbannya di Lombok Timur Ditembak Polisi

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya