Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tanker Isi BBM Ilegal di Lombok
Alat bukti dirasa sudah cukup, kasus naik penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka dalam kasus tanker yang diduga melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Komisaris Besar Kobul Syahrin Ritonga membenarkan perihal adanya penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya, sudah ada dua tersangka," kata Kobul seperti dilansir Antara pada Selasa (27/9/2022).
1. Salah satu tersangka adalah nakhoda
Identitas dari dua tersangka dalam kasus ini tidak disebutkan oleh Kobul. Namun, salah satu dari dua tersangka tersebut dipastikan Kobul adalah salah seorang nakhoda kapal.
Dari penetapan tersangka, dia meyakinkan bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan. Seluruh barang bukti kasus, seperti kapal tangki yang mengangkut BBM solar subsidi dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur juga masih disita kepolisian di Dermaga Labuhan Haji.
Baca Juga: Ditegur saat 'Ngapel', Dua Pria di Lombok Timur Tebas Leher Korban
Baca Juga: Perampok yang Perkosa Korbannya di Lombok Timur Ditembak Polisi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.