TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Maksimalkan Penerapan Tilang Elektronik di Mataram Melalui CCTV

Sarana ETLE di semua daerah akan dilengkapi

Ilustrasi cctv.ifsecglobal.com

Mataram, IDN Times - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Artanto menyatakan satuan lalu lintas (satlantas) seluruh jajaran akan memaksimalkan penerapan bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada tahun 2023.

"Jadi, penggunaan ETLE untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas di jalan raya akan dimaksimalkan pada tahun ini," kata Artanto seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (11/1/2023).

Dalam upaya memaksimalkan penggunaan ETLE, jelas dia, Polda NTB telah mengajukan perencanaan untuk pemenuhan sarana pendukung dari sistem ETLE di seluruh kabupaten/kota. Salah satunya, berkaitan dengan pemasangan kamera lengkap dengan server pemantau.

Baca Juga: Wujudkan 'Zero Waste', Provinsi NTB Gandeng Denmark Tangani Sampah

1. Hindari pungli

Kabid Humas Polda NTB Kombes pol Artanto IDN Times/Ahmad Viqi

Tujuan awal kepolisian menerapkan ETLE ini untuk menekan terjadinya pungutan liar (pungli) di lapangan. Namun, sejak berlaku dalam satu tahun terakhir, tercatat pelanggaran lalu lintas di jalan raya naik dengan angka yang cukup signifikan.

Untuk itu, Artanto meyakinkan bahwa Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol. Djoni Widodo telah mengeluarkan perintah baru kepada seluruh jajaran satlantas di kabupaten/kota untuk mengoperasikan kembali personel di lapangan.

"Baik pagi, sore maupun malam, akan selalu ada personel lantas yang memberikan pelayanan di lapangan dengan dibantu petugas dari Dinas Perhubungan," ujarnya.

Pelayanan tersebut, jelas dia, bukan hanya dalam pengaturan lalu lintas. Pemberian edukasi tentang tata tertib lalu lintas juga menjadi tugas tambahan personel di lapangan.

"Kalau ada pelanggaran, petugas harus memberikan teguran secara humanis dan simpatik," ucap dia.

2. Tilang manual untuk pelanggaran tertentu

Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Perihal tilang secara manual, kata dia, petugas masih bisa menerapkan hal tersebut di lapangan. Namun, penerapan tilang manual tersebut hanya berlaku untuk jenis pelanggaran tertentu.

"Tilang manual diperlukan untuk pelanggaran fatal yang bisa mengakibatkan kecelakaan, seperti aksi balap liar. Petugas harus memberikan tindakan tegas di lapangan," kata Artanto.

Dalam catatan akhir tahun 2022, Polda NTB menerbitkan tilang elektronik untuk 4.291 kasus pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut tercatat sejak sistem ETLE berlaku pada April 2022 di Kota Mataram.

Baca Juga: Gubernur NTB akan Temui Menparekraf Soal 'One Gate System' Trawangan

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya