Polisi Gandeng Auditor Independen Hitung Kerugian Proyek Dikbud NTB
Upaya baru untuk dapatkan nilai kerugian negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik kepolisian menggandeng auditor independen untuk menghitung kerugian dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesenian marching band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat (Dikbud NTB).
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan langkah ini merupakan upaya baru penyidik untuk mendapatkan nilai kerugian dari perbandingan harga barang sesuai materi petunjuk jaksa peneliti.
"Jadi, untuk menjawab itu (petunjuk jaksa), penyidik kini menggandeng auditor independen. Sekarang masih dalam proses," kata Artanto seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Kejari Mataram Ungkap Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek di Desa Kedaro
1. Petunjuk sesuai hasil supervisi KPK
Langkah ini pun membuat terang pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Polisi Nasrun Pasaribu yang sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan petunjuk penyelesaian dari penanganan kasus marching band.
Petunjuk tersebut berkaitan dengan hasil koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pihak kejaksaan. KPK sebelumnya memberikan atensi terhadap penyelesaian kasus ini dengan melaksanakan korsup bersama pihak kejaksaan sejak awal tahun 2022.
Dalam pertemuan terakhir pada 31 Agustus 2022 di Gedung Kejati NTB, KPK menargetkan dalam satu bulan kasus pengadaan alat marching band itu sudah bisa naik ke tahap penuntutan.
Baca Juga: Catat! Ini Lima Lokasi Tilang Elektronik di Kota Mataram
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.