TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Gandeng Auditor Independen Hitung Kerugian Proyek Dikbud NTB

Upaya baru untuk dapatkan nilai kerugian negara

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto (IDN Times/Ahmad Viqi)

Mataram, IDN Times - Penyidik kepolisian menggandeng auditor independen untuk menghitung kerugian dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesenian marching band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat (Dikbud NTB).

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan langkah ini merupakan upaya baru penyidik untuk mendapatkan nilai kerugian dari perbandingan harga barang sesuai materi petunjuk jaksa peneliti.

"Jadi, untuk menjawab itu (petunjuk jaksa), penyidik kini menggandeng auditor independen. Sekarang masih dalam proses," kata Artanto seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Kejari Mataram Ungkap Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek di Desa Kedaro 

1. Petunjuk sesuai hasil supervisi KPK

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Langkah ini pun membuat terang pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Polisi Nasrun Pasaribu yang sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan petunjuk penyelesaian dari penanganan kasus marching band.

Petunjuk tersebut berkaitan dengan hasil koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pihak kejaksaan. KPK sebelumnya memberikan atensi terhadap penyelesaian kasus ini dengan melaksanakan korsup bersama pihak kejaksaan sejak awal tahun 2022.

Dalam pertemuan terakhir pada 31 Agustus 2022 di Gedung Kejati NTB, KPK menargetkan dalam satu bulan kasus pengadaan alat marching band itu sudah bisa naik ke tahap penuntutan.

2. Perbandingan harga barang jadi petunjuk

Ilustrasi Penurunan Harga Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus ini juga menjadi atensi KPK karena berkutat cukup lama di kepolisian terhitung sejak tahun 2018. Persoalannya berkaitan dengan pemenuhan petunjuk jaksa perihal perbandingan harga barang.

Dari uraian kasus, ada barang yang sebagian berasal dari produk usaha rumahan dan impor. Hal itu yang membuat berkas milik dua tersangka kerap bolak-balik dari jaksa peneliti ke meja penyidik.

Menurut KPK, perbandingan harga barang yang menjadi petunjuk jaksa peneliti itu bisa terpenuhi dengan menyesuaikan spesifikasi dari produk bermerek. Penyidik bisa mencocokkan barang dengan harga pasaran sesuai tahun produksi.

Baca Juga: Catat! Ini Lima Lokasi Tilang Elektronik di Kota Mataram 

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya