Catat! Ini Lima Lokasi Tilang Elektronik di Kota Mataram 

Berkendara sambil main HP akan kena tilang

Mataram, IDN Times - Lima perempatan di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang, meski tak ada pemeriksaan secara langsung atau razia.

Lima lokasi kamera ETLE di Kota Mataram tersebut yakni, di Simpang Empat Bank Indonesia (BI), Simpang Empat Hotel Aston, Simpang Empat Kantor Golkar NTB, Simpang Empat Seruni Satu, dan Simpang Empat Seruni Dua. Masyarakat diminta tertib dalam berlalu lintas.

1. ETLE untuk menindak pelanggaran berlalu lintas

Catat! Ini Lima Lokasi Tilang Elektronik di Kota Mataram Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo. (Dok. Polda NTB)

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo menjelaskan ETLE adalah tilang elektronik yang diterapkan oleh Polda NTB untuk menindak pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas. Djoni mengatakan polisi mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yaitu dengan tilang. Baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) serta dengan penindakan teguran.

"Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tertib berlaku lintas," kata Djoni di Mataram, Kamis (14/7/2022).

Polda NTB mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas. Serta menurunkan angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Hasilkan 35 Ton Sehari, Sampah Plastik Jadi Ancaman Biota Laut di NTB

2. Cara kerja ETLE

Catat! Ini Lima Lokasi Tilang Elektronik di Kota Mataram Polisi lakukan tilang dengan ETLE mobile dari kamera HP. Foto: Dok NTMC Polri.

ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Djoni menjelaskan, cara kerja ETLE ini terdapat beberapa tahap. Pertama ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli. Berikutnya perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.

Kemudian, perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran. Selanjutnya petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
Setelah semuanya teridentifikasi dengan baik, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.

3. 10 pelanggaran yang ditindak lewat tilang elektronik

Catat! Ini Lima Lokasi Tilang Elektronik di Kota Mataram (IDN Times/Dwi Agustiar)

Djoni menyebutkan ada 10 pelanggaran l yang akan ditindak dengan alat ini. Pertama pengendara yang menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap khusus wilayah DKI Jakarta.

Kemudian tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan HP saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu, dan pelanggaran STNK.

Baca Juga: Soal Joki Cilik, Wagub NTB : Pergub Harus Dilaksanakan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya