Polda NTB Ungkap Kasus Perekrutan Calon TKI Ilegal ke Arab Saudi
Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap kasus perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural atau ilegal. Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diduga sebagai perekrut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan di Mataram, Rabu, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan korban di akhir September 2022.
"Dari tindak lanjut laporan, tepat pada hari Senin (7/11) kemarin, kedua terduga perekrut kami tangkap di lokasi berbeda," kata Teddy seperti dilansir dari ANTARA pada Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Kasus Korupsi Boymin Anggota DPRD Bima Sudah Masuk Agenda Sidang
1. Korban sebanyak sembilan orang
Keduanya yang diduga sebagai perekrut adalah seorang perempuan berinisial SN (37) alias Ela asal Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dan MU (47) alias Tuan Zaki asal Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya menangkap kedua pelaku berdasarkan barang bukti dokumen dan keterangan saksi, korban, maupun ahli.
Hasil penyelidikan mengungkap korban dari kedua terduga pelaku sebanyak sembilan orang. Dari korban, polisi menyita kartu identitas korban, paspor yang mengatasnamakan korban, dan kuitansi pembayaran untuk perekrutan.
Baca Juga: Belasan Murid SD di Lombok Keracunan Sirop, Ada yang Pingsan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.