Polda NTB Dalami Bukti Aliran Dana Hasil TPPU Anggaran di STKIP Bima
Tiga terdakwa sudah dinyatakan bersalah pada tingkat banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mendalami bukti aliran dana yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini dalam kasus penggelapan anggaran Yayasan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.
"Jadi, kemana aliran dana itu (penggelapan), apakah menjadi aset atau apa, itu masih perlu kami cross check (periksa ulang)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (18/1/2023).
Dalam upaya tersebut, Teddy memastikan penyidik kini masih menunggu agenda koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta.
"Jadi, sejauh ini progres masih menunggu agenda koordinasi lanjutan dengan PPATK. Semoga bisa disegerakan," ujarnya.
Baca Juga: Heboh Ciki Ngebul, NTB Setop Penjualan Nitrogen Cair
1. Ada dugaan penarikan tunai dan pengiriman antarbank
Selain itu, koordinasi dengan PPATK di Jakarta ini untuk melakukan kajian terhadap hasil pemeriksaan pihak perbankan terkait adanya penarikan tunai dan pengiriman uang antarbank yang diduga berasal dari penggelapan anggaran yayasan tersebut.
Dengan perkembangan penanganan demikian, Teddy memastikan bahwa penyidikan kasus ini belum mengarah pada penetapan tersangka. Melainkan, hal tersebut akan terungkap setelah ada hasil dari pemeriksaan PPATK.
Pihak kepolisian menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan yang merujuk pada putusan pidana penggelapan anggaran yayasan STKIP Bima.
Dalam perkara tersebut, muncul angka kerugian yang cukup besar. Hal itu pun telah ditindaklanjuti pihak kampus dalam bentuk laporan kepolisian sehingga masuk dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Kasus Pengadaan Kapal Kayu Rp3,9 Miliar di NTB Masuk Tahap Penyidikan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.