Pemkot Mataram Jelaskan Soal Mutasi Dokter Jadi Staf Perpusatakaan RS
Belum mengajukan diri dan melengkapi persyaratan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah Kota Mataram membuka suara soal mutasi dokter I Komang Paramita menjadi staf perpustakaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Tadi sudah kami pertemukan antara dokter Komang dengan pihak Direktur RSUD Kota Mataram beserta jajarannya. Intinya Pak Dokter itu tidak diangkat sebagai pustakawan. Karena pustakawan itu memiliki kualifikasi tersendiri dan Pak Dokter dipindah ke perpustakaan rumah sakit," kata Asisten III Setda Pemkot Mataram, Baiq Evi Ganefia seperti diberitakan Antara, Rabu (19/7/2023).
Dia mengatakan bahwa soal mutasi itu merupakan hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah Wali Kota Mataram. Sebab, dalam ketentuan PP 11/2017 sebagaimana diubah ke dalam PP 17/2020 tentang Manajemen PNS sudah mengatur tentang ketentuan soal administrasi kepegawaian.
"Nah ini ada pendelegasian kewenangan dari PPK pada PYB atau Pejabat Yang Berwenang yaitu Sekda. Kemudian ada juga pendelegasian kewenangan kepada kepala perangkat daerah dalam hal mengatur penempatan pegawai di lingkup-nya," terangnya.
Baca Juga: Masyarakat Miskin NTB Bertambah 19.290 Orang dalam Setahun
1. Harus mengusulkan diri dengan melengkapi persyaratan
Dokter Komang menurutnya merupakan ASN pindahan dari RSUD Lombok Tengah pada tahun 2018. Jabatannya adalah fungsional dokter ahli madya.
"Di Lombok Tengah beliau memegang jabatan fungsional yaitu sebagai dokter ahli madya. Nah beliau minta pindah ke Kota Mataram, otomatis ketika beliau pindah ke Kota Mataram, jabatan sebagai dokter itu lepas. Jadilah beliau itu sebagai pelaksana atau kalau dalam istilah dulu staf," jelas Baiq Evi.
Karena itu kalau mau diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional dokter agar bisa memberikan pelayanan, maka dokter Komang harus mengusulkan dirinya dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan.
"Nah sampai dengan saat ini, beliau tidak mengusulkan itu. Jadi statusnya tetap sebagai pelaksana atau staf," tegasnya.
Baca Juga: NTB Catat 374 Anak Korban Kekerasan, 171 Orang Alami Pelecehan Seksual
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.