TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Mataram Jelaskan Soal Mutasi Dokter Jadi Staf Perpusatakaan RS

Belum mengajukan diri dan melengkapi persyaratan

Asisten III Setda Pemkot Mataram, Baiq Evi Ganefia (Antara/Nirkomala)

Mataram, IDN Times - Pemerintah Kota Mataram membuka suara soal mutasi dokter I Komang Paramita menjadi staf perpustakaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Tadi sudah kami pertemukan antara dokter Komang dengan pihak Direktur RSUD Kota Mataram beserta jajarannya. Intinya Pak Dokter itu tidak diangkat sebagai pustakawan. Karena pustakawan itu memiliki kualifikasi tersendiri dan Pak Dokter dipindah ke perpustakaan rumah sakit," kata Asisten III Setda Pemkot Mataram, Baiq Evi Ganefia seperti diberitakan Antara, Rabu (19/7/2023).

Dia mengatakan bahwa soal mutasi itu merupakan hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah Wali Kota Mataram. Sebab, dalam ketentuan PP 11/2017 sebagaimana diubah ke dalam PP 17/2020 tentang Manajemen PNS sudah mengatur tentang ketentuan soal administrasi kepegawaian.

"Nah ini ada pendelegasian kewenangan dari PPK pada PYB atau Pejabat Yang Berwenang yaitu Sekda. Kemudian ada juga pendelegasian kewenangan kepada kepala perangkat daerah dalam hal mengatur penempatan pegawai di lingkup-nya," terangnya.

Baca Juga: Masyarakat Miskin NTB Bertambah 19.290 Orang dalam Setahun

1. Harus mengusulkan diri dengan melengkapi persyaratan

Ilustrasi berkas persyaratan (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Dokter Komang menurutnya merupakan ASN pindahan dari RSUD Lombok Tengah pada tahun 2018. Jabatannya adalah fungsional dokter ahli madya.

"Di Lombok Tengah beliau memegang jabatan fungsional yaitu sebagai dokter ahli madya. Nah beliau minta pindah ke Kota Mataram, otomatis ketika beliau pindah ke Kota Mataram, jabatan sebagai dokter itu lepas. Jadilah beliau itu sebagai pelaksana atau kalau dalam istilah dulu staf," jelas Baiq Evi.

Karena itu kalau mau diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional dokter agar bisa memberikan pelayanan, maka dokter Komang harus mengusulkan dirinya dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan.

"Nah sampai dengan saat ini, beliau tidak mengusulkan itu. Jadi statusnya tetap sebagai pelaksana atau staf," tegasnya.

2. Belum mengurus administrasi

ilustrasi berkas proposal (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Untuk kembali ke jabatan fungsional, sejak dia pindah dari Lombok Tengah, semestinya dokter Komang harus meminta pemberhentian dari jabatannya, mengurus Surat Izin Praktek, dan Surat Tanda Registrasi.

"Dari situ nanti muncul angka kreditnya. Itu semua merupakan syarat yang harus dipenuhi agar kembali ke jabatan sebelumnya. Namun hal itu belum diurus oleh dokter Komang," terangnya lagi.

Untuk mengisi jabatan pelaksana diletakkan oleh Kepala OPD dan itu menurutnya lazim dilakukan setiap tahun. Dan bisa dievaluasi atau berubah kapan saja.

"Meski kualifikasinya dokter, tapi bukan dokter. Karena dia pelaksana. Kalau dia mau tetap jadi dokter, maka beliau harus penuhi syarat-syaratnya. Maka langsung kita angkat tapi penuhi dulu syaratnya. Apalagi sudah lama dan dia harus ikuti dulu uji kompetensi," imbuh Baiq Evi.

Baca Juga: NTB Catat 374 Anak Korban Kekerasan, 171 Orang Alami Pelecehan Seksual

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya