Pekerja Mataram yang Tidak Terima BSU Dapat Melapor ke Disnaker
Syarat: wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan siap menerima pengaduan dari para pekerja yang merasa memenuhi kriteria tapi tidak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU). Diketahui bahwa BSU akan segera cair pekan depan.
"Kalau ada pekerja yang tidak mendapat BSU tapi merasa berhak, silakan datang ke kami. Kami siap layani, dan akan koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (10/9/2022).
Baca Juga: Kejati NTB akan Telusuri Dugaan Jaksa Minta Uang pada Tersangka
1. Aktif bayar iuran
Menurutnya, pemberian BSU bagi pekerja ini menggunakan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga salah satu kriteria pekerja yang mendapatkan BSU adalah pekerja menjadi peserta dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 22 Juli 2022.
Dengan demikian, bagi pekerja yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat melihat apakah di rekeningnya sudah menerima BSU atau tidak. Jika tidak, maka dapat melapor ke Disnaker Kota Mataram.
Baca Juga: Kajati NTB: Bupati Lombok Tengah Diperiksa Terkait Aliran Dana Korupsi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.