Naik 7,49 Persen, UMK Mataram Tahun 2023 Sebesar Rp2,5 Juta
Penetapan UMK sudah ditandatangani oleh Wali Kota Mataram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebutkan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2023 mencapai sebesar Rp2.598.079. Jumlah itu naik 7,49 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.416.953.
"Alhamdulillah UMK Mataram tahun 2023 naik 7,49 persen atau Rp181.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Realisasi Pajak Hotel Kota Mataram Mencapai Rp21,1 Miliar
1. Sudah ditandatangani wali kota
Dikatakannya, besaran UMK Mataram tahun 2023 itu sudah ditandatangani Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan diusulkan ke Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk pengesahan.
"Insya Allah, hari Rabu atau Kamis (7-8/12) SK penetapan UMK sudah keluar," katanya.
Menurut dia, besaran UMK Mataram tahun 2023 sudah berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp2,3 juta lebih atau naik 7,44 persen dari tahun 2022 sebesar Rp2,2 juta lebih.
Baca Juga: Mataram Kembangkan Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.