TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Kades Puyung Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp600 Juta

Dugaan korupsi alokasi dana desa tahun 2018-2019

Pelimpahan berkas perkara ke jaksa (Antaranews)

Lombok Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menahan mantan Kepala Desa Puyung Kecamatan Jonggat, LE. Itu dilakukan setelah penyidik dari Polres Lombok Tengah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Oknum mantan Kades Puyung itu diketahui sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019 yang terjadi di Desa Puyung Kecamatan Jonggat yang saat itu dirinya masih menjabat sebagai kepala desa.

"Untuk kasus Desa Puyung sudah dilaksanakan tahap dua. Sehingga tersangka langsung kita lakukan penahanan, dan akan segera kita lakukan pelimpahan ke Pengadilan untuk dilakukan persidangan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra di Praya seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (3/9/2022).

1. Pelimpahan tersangka dan barang bukti

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia mengatakan, setelah sebelumnya berkas tersangka dinyatakan lengkap, oleh penyidik Polres langsung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sehingga saat pelimpahan itulah kemudian tersangka dilakukan penahanan untuk mempercepat proses agar bisa dilakukan persidangan.

"Seperti diketahui saat masih penanganan di penyidik Polres Lombok Tengah, tersangka memang tidak dilakukan penahanan. Baru setelah berkas dan tersangka di limpahkan ke jaksa kemudian tersangka ditahan," katanya.

Baca Juga: Ditagih Jaksa, Pengelola Parkir RSUD Mataram Akhirnya Bayar Pajak

2. Ditahan untuk perkecil risiko kabur

Dok. KBR.id

Jaksa memilih untuk melakukan penahanan untuk mempermudah proses selanjutnya kepada tersangka. Itu dilakukan untuk memperkecil kemungkinan tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti.

“Saat ini tersangka sudah dititip di Rutan Kelas II B Praya dan untuk pelimpahan ke pengadilan memang belum terjadwal. Kita lakukan penahanan karena memang kalau tidak ditahan berisiko,” katanya.

3. Terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun untuk Pasal 2 Ayat (1). Sementara untuk pasal tiga paling singkat tahun,” katanya.

4. Kerugian negara Rp600 juta

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi Desa Puyung kerugian negaranya mencapai Rp600 juta, sesuai dengan hasil audit dari Inspektorat Lombok Tengah. Kerugian negara ini ditemukan dari berbagai program yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak desa.

Setelah itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah barang bukti. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk penyidikan dan penuntutan.

Baca Juga: Korban dan Pelaku Pengeroyokan Siswa di Lombok Tengah Memilih Damai

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya