Mantan Kades Puyung Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp600 Juta
Dugaan korupsi alokasi dana desa tahun 2018-2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menahan mantan Kepala Desa Puyung Kecamatan Jonggat, LE. Itu dilakukan setelah penyidik dari Polres Lombok Tengah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Oknum mantan Kades Puyung itu diketahui sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019 yang terjadi di Desa Puyung Kecamatan Jonggat yang saat itu dirinya masih menjabat sebagai kepala desa.
"Untuk kasus Desa Puyung sudah dilaksanakan tahap dua. Sehingga tersangka langsung kita lakukan penahanan, dan akan segera kita lakukan pelimpahan ke Pengadilan untuk dilakukan persidangan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra di Praya seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (3/9/2022).
1. Pelimpahan tersangka dan barang bukti
Ia mengatakan, setelah sebelumnya berkas tersangka dinyatakan lengkap, oleh penyidik Polres langsung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sehingga saat pelimpahan itulah kemudian tersangka dilakukan penahanan untuk mempercepat proses agar bisa dilakukan persidangan.
"Seperti diketahui saat masih penanganan di penyidik Polres Lombok Tengah, tersangka memang tidak dilakukan penahanan. Baru setelah berkas dan tersangka di limpahkan ke jaksa kemudian tersangka ditahan," katanya.
Baca Juga: Ditagih Jaksa, Pengelola Parkir RSUD Mataram Akhirnya Bayar Pajak
Baca Juga: Korban dan Pelaku Pengeroyokan Siswa di Lombok Tengah Memilih Damai
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.