TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi RSUD KLU, Prof Mudzakir: Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian

Hasil Hitung kerugian negara BPK dan Inspektorat berbeda

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Mudzakir (kedua kiri) memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pidana korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, NTB, Senin (19/9/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram, IDN Times - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilakukan pada Senin (19/9/2022). Sidang ini menghadirkan saksi ahli Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Mudzakir.

Mudzakir dihadirkan untuk memberikan pandangan hukum dalam kapasitas sebagai saksi yang meringankan untuk empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi itu. Terdakwa adalah Sulaksono, Darsito, Samsul Hidayat, dan Bakri.

1. Lembaga yang berhak menghitung kerugian negara

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (wartapemeriksa.bpk.go.id)

Pada kesempatan itu, Mudzakir memaparkan pandangan hukum tentang lembaga negara yang berhak melakukan penghitungan kerugian dalam sebuah kasus pidana korupsi.

"Sesuai konstitusi, hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang berhak melakukan audit kerugian negara. Lembaga lain, tidak bisa," kata Mudzakir di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Sri Sulastri seperti dilansir dari Antara pada Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polisi di Dompu Kini Nonaktif

2. Dasar hukum

Sally Ward-Foxton

Dasar BPK melakukan audit kerugian negara, lanjut Mudzakir, telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

"Dari tiga aturan itu sudah jelas dasar hukum BPK melaksanakan audit kerugian negara," ujarnya.

3. Hasil penghitungan Inspektorat dan BPK berbeda

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Lombok Utara, jaksa menggandeng Inspektorat NTB sebagai pihak yang melakukan audit kerugian negara. Hasil audit aparat pengawas internal pemerintah (APIP) tersebut menemukan kerugian negara sekitar Rp1,75 miliar.

Jumlah ini jauh lebih besar dibanding temuan kerugian awal hasil audit rutin BPK sebesar Rp212 juta dari total anggaran proyek senilai Rp6,4 miliar pada APBD 2019.

4. Hasil audit di luar BPK

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Mengenai langkah jaksa menggunakan hasil audit Inspektorat NTB sebagai kelengkapan alat bukti kasus, Mudzakir mengatakan hal tersebut sebagai sebuah inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi.

Meskipun demikian, Mudzakir menambahkan belum ada konsekuensi hukum terkait upaya jaksa atau penyidik menggandeng ahli audit di luar BPK.

"Jadi, sejauh ini sah-sah saja. Sepanjang itu menjadi kepentingan internal," ucap Guru Besar UII.

Baca Juga: Cara Lain Promosi Wisata Melalui 'Open Golf Tournamen' di Lombok 

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya