Korupsi RSUD KLU, Prof Mudzakir: Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian
Hasil Hitung kerugian negara BPK dan Inspektorat berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilakukan pada Senin (19/9/2022). Sidang ini menghadirkan saksi ahli Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Mudzakir.
Mudzakir dihadirkan untuk memberikan pandangan hukum dalam kapasitas sebagai saksi yang meringankan untuk empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi itu. Terdakwa adalah Sulaksono, Darsito, Samsul Hidayat, dan Bakri.
1. Lembaga yang berhak menghitung kerugian negara
Pada kesempatan itu, Mudzakir memaparkan pandangan hukum tentang lembaga negara yang berhak melakukan penghitungan kerugian dalam sebuah kasus pidana korupsi.
"Sesuai konstitusi, hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang berhak melakukan audit kerugian negara. Lembaga lain, tidak bisa," kata Mudzakir di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Sri Sulastri seperti dilansir dari Antara pada Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polisi di Dompu Kini Nonaktif
Baca Juga: Cara Lain Promosi Wisata Melalui 'Open Golf Tournamen' di Lombok
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.