TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Korupsi Boymin Anggota DPRD Bima Sudah Masuk Agenda Sidang

Sidang perdana pada Jumat (11/11/2022)

Boymin dengan santai minum air kemasan saat keluar dari ruangan pemeriksaan Satreskrim Polres Bima Kota, (IDN Times/Juliadin)

Mataram, IDN Times - Perkara korupsi Boymin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima masuk dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Boymin diduga terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Bima.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi di Mataram,  membenarkan perihal perkara dengan nama terdakwa Boymin sudah masuk register pengadilan dengan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr.

"Iya, perkara atas nama terdakwa Boymin sudah masuk ke kami dan agenda sidang perdananya itu Jumat (11/11)," kata Kelik seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Diduga Korupsi Rp867 Juta, Anggota DPRD Bima Ngomel saat Ditahan

1. Hakim yang bertugas

Sally Ward-Foxton

Dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram, kata dia, sidang kasus dugaan korupsi tersebut diketuai hakim karir Mukhlassudin. Hal itu pun sesuai dengan data yang diakses dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam detail perkara, terdakwa Boymin didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

2. Sidang perdana Jumat (11/11/2022).

Foto Boymin saat masuk ke ruangan tahanan (IDN Times/Juliadin)

Terkait informasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima Andi Sudirman mengatakan agenda sidang perdana untuk terdakwa Boymin tersebut terbit setelah jaksa penuntut umum mendaftarkan perkara ke pengadilan pada Senin (7/11).

"Iya, Senin (7/11/2022) kami daftarkan dan sidang perdana sudah keluar, diagendakan Jumat (11/11/2022)," ujar Andi.

Untuk kebutuhan persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, dia mengatakan penuntut umum sudah memindahkan penahanan Boymin ke Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

"Sifatnya kami titipkan penahanan di sana (Lapas Kelas IIA Mataram) agar bisa menghadirkan terdakwa selama persidangan," ucapnya.

Baca Juga: Rumah yang Dibangun Pemkot Bima Tak Punya Sumber Air Bersih

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya