Kasus Korupsi Boymin Anggota DPRD Bima Sudah Masuk Agenda Sidang
Sidang perdana pada Jumat (11/11/2022)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Perkara korupsi Boymin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima masuk dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Boymin diduga terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Bima.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi di Mataram, membenarkan perihal perkara dengan nama terdakwa Boymin sudah masuk register pengadilan dengan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr.
"Iya, perkara atas nama terdakwa Boymin sudah masuk ke kami dan agenda sidang perdananya itu Jumat (11/11)," kata Kelik seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Diduga Korupsi Rp867 Juta, Anggota DPRD Bima Ngomel saat Ditahan
1. Hakim yang bertugas
Dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram, kata dia, sidang kasus dugaan korupsi tersebut diketuai hakim karir Mukhlassudin. Hal itu pun sesuai dengan data yang diakses dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam detail perkara, terdakwa Boymin didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Rumah yang Dibangun Pemkot Bima Tak Punya Sumber Air Bersih
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.