TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Terima Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah DPRD Bima 

Total anggaran sewa rumah Rp11,94 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menerima laporan dugaan korupsi anggaran belanja sewa rumah sekretaris dewan dan 45 anggota DPRD Kabupaten Bima. Total nilai dugaan korupsi sebesar Rp11,94 miliar.

Dilansir ANTARA pada Rabu (9/11/2022), Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan perihal adanya laporan dari kelompok masyarakat mengenai dugaan korupsi anggaran belanja sewa rumah itu.

Baca Juga: Belasan Murid SD di Lombok Keracunan Sirop, Ada yang Pingsan

1. Bukti sewa rumah

Juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputra (Antara/Dhimas B.P)

Dalam laporan itu, kelompok masyarakat melampirkan perihal bukti dokumen realisasi anggaran belanja untuk sewa rumah sekwan dan 45 anggota DPRD Bima.

"Iya, laporan kami terima Selasa (8/11) kemarin. Laporannya diterima petugas Bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejati NTB," kata Efrien.

2. Tunggu disposisi

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera. (Dok. Istimewa)

Tindak lanjut dari penerimaan laporan, pihaknya tidak langsung meneruskan ke jaksa untuk proses telaah, melainkan secara prosedur masih harus menunggu disposisi dari Kepala Kejati NTB.

"Kalau sudah ada disposisi dari pimpinan (Kajati NTB), baru masuk proses telaah laporan," ujarnya.

Baca Juga: Polda NTB Ungkap Kasus Perekrutan Calon TKI Ilegal ke Arab Saudi

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya