Jaksa Serahkan Memori Kasasi Terkait Vonis Bebas Dua Pengedar Narkoba
Majelis hakim membebaskan dua terdakwa kasus narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Jaksa penuntut umum menyerahkan berkas memori kasasi terkait vonis bebas Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama yang menjadi terdakwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputra menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan berkas memori kasasi ke Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (18/11/2022).
"Jadi, penyerahan berkas memori kasasi Jumat (18/11/2022) merupakan tindak lanjut penuntut umum yang sebelumnya menyatakan kasasi dua pekan sebelumnya pada Jumat (4/11/2022) lalu," kata Efrien seperti dilansir dari ANTARA pada Selasa (22/11/2022).
Penuntut umum menyatakan kasasi dari perkara tersebut, jelas dia, tepat sehari setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Mandari bersama suaminya Bayu Pratama.
"Jadi, Kamis (3/11/2022) itu putusan, Jumat (4/11/2022) penuntut umum langsung menyatakan kasasi ke pengadilan, dua pekan kemudian penyerahan memori kasasi (18/11/2022)," ujarnya.
Baca Juga: Kecanduan Nonton Bokep, Pria di Mataram ini Cabuli Anak Tetangganya
1. Terdakwa divonis bebas
Terkait dengan materi dalam berkas memori kasasi tersebut, Efrien menolak untuk menerangkan. Dia menyampaikan bahwa hal tersebut berada di bawah kewenangan penuntut umum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Sri Sulastri dengan anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo menjatuhkan vonis bebas terhadap Mandari bersama suaminya dalam sidang putusan pada Kamis (3/11/2022).
Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut menyatakan keterlibatan Mandari bersama suaminya dalam pemufakatan jahat peredaran narkoba jaringan Gede Wijaya Sandi, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra yang sudah berstatus narapidana untuk perkara narkotika.
Baca Juga: Perayaan Tahun Baru Mataram Masih Tunggu Analisa Perkembangan COVID-19
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.