Jaksa Koordinasi dengan Polda NTB Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR
Berkas penyidikan kasus dilanjutkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dalam penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra mengatakan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan kredit fiktif BPR yang mencatut nama 199 anggota Polri.
"Jadi, berkas penyidikan kasus ini kami buka lagi dan lanjutkan. Langkah awalnya itu koordinasi dengan bagian Tipidter Polda NTB," kata Bratha seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (24/9/2022).
1. Catut nama anggota polisi
Ia tidak menyebutkan tujuan dari koordinasi itu, namun ia meyakinkan bahwa koordinasi ini berkaitan dengan munculnya Made Sudarmaya sebagai saksi di persidangan. Made Sudarmaya adalah anggota Polri yang diduga sebagai dalang penyebab terjadinya kredit fikif pada BPR Cabang Batukliang yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,38 miliar.
Dalam kesaksiannya pada persidangan Agus Fanahesa dan Johari, dua terdakwa yang berasal dari BPR Cabang Batukliang, Made Sudarmaya telah mengakui dirinya yang mengajukan kredit ke BPR Cabang Batukliang dengan mencatut nama 199 anggota Polri.
Baca Juga: Pemda Lombok Tengah Diminta Naikkan Nilai Jual Objek Pajak
Baca Juga: Penyidik Telusuri Dokumen Aliran Dana Korupsi BLUD Lombok Tengah
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.