Pemda Lombok Tengah Diminta Naikkan Nilai Jual Objek Pajak

Hal itu demi meningkatkan pendapatan asli daerah

Lombok Tengah, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memandang perlunya pemerintah daerah setempat menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP). Ini guna mengoptimalkan realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pembayaran BPHTB.

"Hal ini mengingat Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah selama ini tidak pernah menaikkan harga NJOP," kata anggota DPRD Lombok Tengah Suhaimi seperti dilansir Antara pada Jumat (23/9/2022).

1. Sudah dibahas

Pemda Lombok Tengah Diminta Naikkan Nilai Jual Objek PajakIlustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kenaikan NJOP tersebut telah dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Aset karena NJPO di daerah ini masih di angka Rp6.000,00 per 10 meter persegi, sedangkan harga jual beli tanah setiap tahun terus mengalami peningkatan. Misalnya, harga tanah di sepanjang jalan Bypass Bandara Lombok maupun di tempat wisata.

"Artinya NJOP itu harus disesuaikankembali sesuai dengan zona atau wilayah sehingga pajak dari PBB itu bisa meningkat," katanya. 

Baca Juga: Hore! 4.600 Nelayan Lombok Tengah Diusulkan Dapat BLT

2. Demi tingkatkan PAD

Pemda Lombok Tengah Diminta Naikkan Nilai Jual Objek PajakPaxels.com

Suhaimi menyebutkan kabupaten ini telah menaikkan NJOP sebanyak dua kali. Itu artinya pemkab setempat lebih serius dalam peningkatan realisasi pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, pihaknya berharap pemkab setempat bisa menaikkan NJOP dalam rangka meningkatkan PAD.

Disebutkan bahwa PAD terbesar berasal dari PBB, BPHTB, dan pajak kendaraan bermotor sehingga tiga sektor tersebut harus dikelola dengan baik supaya realisasi PAD Lombok Tengah bisa naik.

"Kalau sektor PAD lainnya bisa menjadi pendukung, termasuk pajak hiburan yang bisa menggerakkan ekonomi masyarakat," katanya.

3. Tentang tim penagihan pajak

Pemda Lombok Tengah Diminta Naikkan Nilai Jual Objek Pajakhttps://www.online-pajak.com/cara-hitung-pajak-freelance

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Tengah Jalaludin mengatakan bahwa pemerintah daerah telah membentuk tim penagihan pajak dalam rangka peningkatan realisasi PAD 2022.

Target PAD Lombok Tengah pada tahun 2022 sebanyak Rp315 miliar dan telah terealisasi hingga pertengahan tahun Rp81 miliar atau 26 persen dari total target PAD.

"Target pajak PBB itu Rp22 miliar, baru tercapai 50 persen. Untuk target PAD dari pajak hotel, sebesar Rp26 miliar, sedangkan realisasinya Rp5 miliar serta pajak restoran Rp16 miliar realisasi Rp4,5 miliar," katanya.

Baca Juga: Seorang Pria di Mataram Membakar Rumah Tetangganya karena Dendam

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya