TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Investor Konsultasi ke DKP NTB tentang Rencana Kelola Gili Kalong 

Investor berencana membangun vila terapung

Ilustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Mataram, IDN Times - PT Gili Kalong Lestari berencana membangun vila terapung dan dermaga marina di Pulau Kalong, Kabupaten Sumbawa Barat. Pihak perusahaan sudah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait rencana perizinan pemanfaatan ruang laut.

Diberitakan ANTARA, perwakilan investor penanaman modal asing (PMA) asal Swedia itu diterima oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Beny Iskandar, dan Sub Koordinator Tata Ruang Laut, DKP NTB, Hanapi.

Baca Juga: 5 Pengedar Sabu Asal Sumbawa Ditangkap di Mataram 

1. Apresiasi rencana investor

Ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Beny mengatakan pihaknya mengapresiasi rencana investasi yang akan dilakukan oleh perusahaan selama tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perizinan berusaha bagi PMA langsung diusulkan ke pusat karena kewenangan PMA ada di pusat," katanya.

Sub Koordinator Tata Ruang Laut, DKP NTB, Hanapi, memberikan penjelasan kepada perwakilan investor terkait pengurusan izin pemanfaatan ruang laut diinput melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan melampirkan dokumen permohonan seperti rencana dan instalasi bangunan, gambaran umum sekitar lokasi, ekosistem sekitar, dan persyaratan lainnya.

katanya.

2. Harus sesuai aturan

Ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Pemanfaatan yang dilakukan di dalam kawasan konservasi, wajib mengacu pada keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut nomor 35 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Perizinan Berusaha KBLI 91039 Aktivitas Kawasan Alam Lainnya.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha di dalam kawasan konservasi daerah baik yang bersifat menetap ataupun tidak menetap wajib memiliki izin berusaha KNLI 91039 aktivitas kawasan alam lainnya yang diterbitkan melalui OSS berbasis risiko.

"Tentunya dengan persyaratan dan ketentuan mengacu pada Surat Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2022 perihal Pemberitahuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi," ucapnya.

Baca Juga: Naik 7,49 Persen, UMK Mataram Tahun 2023 Sebesar Rp2,5 Juta 

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya