Ditagih Jaksa, Pengelola Parkir RSUD Mataram Akhirnya Bayar Pajak
Baru dibayar Rp540 juta dari total Rp900 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka menilai upaya pengelola parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mataram, PT PLS, melunasi tunggakan pajak sebagai catatan prestasi jaksa dalam menyelamatkan potensi kerugian negara.
"Ini 'kan suatu prestasi pidsus (pidana khusus) dan datun (perdata dan tata usaha negara) karena berhasil memulihkan paling tidak menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara," kata Ivan Jaka di Mataram seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (3/9/2022).
Ia menyadari usai persoalan ini berpindah dari bidang datun ke pidsus, tunggakan pajak parkir PT PLS kian berkurang. Nominal pengembalian kini sudah mencapai Rp540 juta dari jumlah tunggakan Rp900 juta.
"Sekarang sudah sekitar 60 persen yang sudah dikembalikan ke kas negara," ujarnya.
Baca Juga: Pembangunan Smelter di Sumbawa Barat Akhirnya Jadi Kenyataan
1. Gelar perkara jika sudah lunas terbayar
Apabila nantinya tunggakan lunas terbayar, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum dari penanganan perkara ini.
"Nanti kami akan buat pernyataan keputusan sesuai dengan hasil analisis kasus," ucapnya.
Ivan Jaka sebelumnya telah memastikan pihaknya sudah mengantongi bukti yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara. Indikasi kerugian negara diterima dari Inspektorat Kota Mataram. Bukti tersebut dalam bentuk data penghitungan kerugian negara (PKN), bukan lagi laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Baca Juga: KPK Monitor Kasus Korupsi dengan Tersangka Wakil Bupati Lombok Utara
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.