KPK Monitor Kasus Korupsi dengan Tersangka Wakil Bupati Lombok Utara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memonitor penanganan kasus dugaan korupsi Wakil Bupati (wabup) Lombok Utara berinisial DKF. Korupsi itu berkaitan dengan proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya di Mataram, Jumat (2/9/2022) mengatakan pihaknya hanya sebatas memonitor penanganan, mengingat kasus tersebut kini sedang berada di bawah pantauan dan evaluasi Kejaksaan Agung
"Jadi, untuk kasus itu kami masih sebatas monitor dan koordinasi saja, belum melakukan supervisi," kata Budi Waluya seperti dilansir Antara.
1. Soal supervisi
Apabila KPK melakukan supervisi (pengawasan utama), jelas Budi Waluya, pasti harus ada pendalaman. Salah satunya dengan melakukan gelar perkara secara berkala bersama pihak yang menangani perkara.
"Supervisi itu bagaimana upaya kami mengawal perkara yang sedang ditangani agar perkara itu bisa berjalan lancar, efektif, dan efisien," ujarnya.
Kepala Kejati NTB Sungarpin menjelaskan kasus yang melibatkan Wabup Lombok Utara sebagai tersangka tersebut kini masih menunggu agenda gelar perkara di Kejagung.
2. Hitung ulang kerugian negara
Agenda tersebut menyusul kabar terakhir penyidik kejaksaan yang menerima hasil hitung ulang kerugian negara dari Inspektorat NTB. Meskipun enggan membuka hasil hitung ulang kerugian, namun Sungarpin meyakinkan bahwa Inspektorat NTB sudah mencabut hasil audit pertama dari Inspektorat Lombok Utara.
"Jadi, kerugian awal yang nilainya Rp240 juta lebih itu dicabut oleh Inspektorat NTB. Yang digunakan yang baru, hasil hitung ulang," kata Sungarpin.
Baca Juga: M Saidh, DPO Kasus Korupsi dari NTT Ditangkap di Jakarta Selatan
3. Nilai anggaran proyek Rp5,1 miliar
Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara ini dikerjakan PT. Batara Guru Group. Proyek dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Utara.
Dugaan korupsi muncul pascapemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara hasil hitung awal dari Inspektorat Lombok Utara.
4. Kekurangan volume pengerjaan
Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan. Angka kerugian negara itu muncul dari dugaan tersebut.
Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara sebagai tersangka ketika mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas proyek, CV. Indo Mulya Consultant
5. Sejumlah orang jadi tersangka
DKF menjadi tersangka bersama pimpinan CV. Indo Mulya Consultant, berinisial LFH, Direktur RSUD Lombok Utara, berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa direktur PT. Batara Guru Group, MF.
Ketiganya kini ditahan untuk menyidikan dan proses hukum selanjutnya. Kejaksaan tetap melakukan monitor dan melakukan pengawasan terhadap kasus korupsi tersebut.
Baca Juga: Pembangunan Smelter di Sumbawa Barat Akhirnya Jadi Kenyataan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.