Berkas Tiga Tersangka Kasus Tanker BBM Lombok Dikembalikan oleh Jaksa
Kapal itu mengangkut BBM di luar spesifikasi yang dibolehkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat mengembalikan berkas milik tiga tersangka kasus kapal tanker. Kapal itu diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) di luar spesifikasi (out of specification) solar bersubsidi ke penyidik kepolisian.
"Kami kembalikan karena masih ada syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi penyidik," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera seperti dikutip dari ANTARA pada Selasa (10/1/2023).
Syarat tersebut, kata dia, berkaitan dengan konstruksi kasus dalam mengungkap peran tersangka. Menurut jaksa, masih ada peran orang lain dari kasus yang sudah menetapkan tiga tersangka itu.
"Jadi, tim peneliti berkas melihat masih ada yang janggal. Penyidik harus lebih mendalami adanya peran orang lain, terutama keterlibatan dari pemilik kapal," ujarnya.
Baca Juga: Porprov NTB 2023, Sprinter Indonesia Zohri Tak Ikut Bela Lombok Utara
1. Diduga tak sesuai surat izin angkut
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto yang dikonfirmasi perihal hasil penelitian berkas tiga tersangka belum memberikan tanggapan. Kasus ini terungkap setelah petugas kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap aksi pengisian BBM dari kapal tanker ke kapal ikan di kawasan Perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.
BBM yang diisi ke kapal nelayan tersebut diduga tidak sesuai dengan surat izin angkut dan membawa BBM jenis solar bersubsidi. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran pidana usai melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap jenis BBM tersebut.
Baca Juga: Gubernur NTB akan Temui Menparekraf Soal 'One Gate System' Trawangan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.