TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Tiga Tersangka Kasus Tanker BBM Lombok Dikembalikan oleh Jaksa

Kapal itu mengangkut BBM di luar spesifikasi yang dibolehkan

Juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputra (Antara/Dhimas B.P)

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat mengembalikan berkas milik tiga tersangka kasus kapal tanker. Kapal itu diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) di luar spesifikasi (out of specification) solar bersubsidi ke penyidik kepolisian.

"Kami kembalikan karena masih ada syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi penyidik," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera seperti dikutip dari ANTARA pada Selasa (10/1/2023).

Syarat tersebut, kata dia, berkaitan dengan konstruksi kasus dalam mengungkap peran tersangka. Menurut jaksa, masih ada peran orang lain dari kasus yang sudah menetapkan tiga tersangka itu.

"Jadi, tim peneliti berkas melihat masih ada yang janggal. Penyidik harus lebih mendalami adanya peran orang lain, terutama keterlibatan dari pemilik kapal," ujarnya.

Baca Juga: Porprov NTB 2023, Sprinter Indonesia Zohri Tak Ikut Bela Lombok Utara 

1. Diduga tak sesuai surat izin angkut

Ilustrasi Berkas (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto yang dikonfirmasi perihal hasil penelitian berkas tiga tersangka belum memberikan tanggapan. Kasus ini terungkap setelah petugas kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap aksi pengisian BBM dari kapal tanker ke kapal ikan di kawasan Perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.

BBM yang diisi ke kapal nelayan tersebut diduga tidak sesuai dengan surat izin angkut dan membawa BBM jenis solar bersubsidi. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran pidana usai melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap jenis BBM tersebut.

2. Polisi tetapkan tiga tersangka

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Dalam kasus ini, katanya, kepolisian menetapkan tiga tersangka dengan peran dua nakhoda dan seorang manajer operasional dari perusahaan kapal tanker tersebut.

Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.

Dari tiga tersangka, penyidik melakukan penahanan dua nakhoda, sedangkan, untuk manajer operasional kini menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

Baca Juga: Gubernur NTB akan Temui Menparekraf Soal 'One Gate System' Trawangan

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya