TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Kasus Narkoba Dua Oknum Polisi Dilimpahkan ke Jaksa

Dua oknum polisi ditangkap karena kasus narkoba di Dompu

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Mataram, IDN Times - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNN NTB) melimpahkan berkas perkara dua oknum anggota polisi berinisial AM (26) dan MYF (27) ke jaksa peneliti. Keduanya diduga menguasai sabu-sabu dengan berat kotor 302,41 gram

Kepala BNNP NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha di Mataram membenarkan perihal pelimpahan berkas perkara tersebut. "Iya, sudah kami limpahkan dan sekarang menunggu hasil penelitian dari jaksa," kata Gagas seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Jaksa Terima Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah DPRD Bima 

1. Barang bukti dimusnahkan

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari barang bukti sitaan dengan kotor 302,41 gram, BNNP NTB memusnahkan 281,12 gram. Sisanya, telah disisihkan untuk bahan uji laboratorium dan kebutuhan bukti di persidangan.

"Setelah ditimbang, berat bersih 289 gram. 3,92 gram untuk uji laboratorium, dan 3,96 gram untuk bukti di sidang. Sisanya itu yang kami musnahkan hari ini," ujarnya.

2. Tertangkap di Dompu

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini kedua tersangka yang sudah berstatus nonaktif dari dinas di Polres Dompu tersebut ditangkap pada pertengahan Agustus 2022.

Keduanya ditangkap ketika sedang berada di indekos yang berada di wilayah Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sabu-sabu dalam kemasan tiga paket plastik.

Baca Juga: Pemerintah Bangun Sentra Pengelolaan Sarang Walet di Lombok Tengah

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya