Berkas Kasus Narkoba Dua Oknum Polisi Dilimpahkan ke Jaksa
Dua oknum polisi ditangkap karena kasus narkoba di Dompu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNN NTB) melimpahkan berkas perkara dua oknum anggota polisi berinisial AM (26) dan MYF (27) ke jaksa peneliti. Keduanya diduga menguasai sabu-sabu dengan berat kotor 302,41 gram
Kepala BNNP NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha di Mataram membenarkan perihal pelimpahan berkas perkara tersebut. "Iya, sudah kami limpahkan dan sekarang menunggu hasil penelitian dari jaksa," kata Gagas seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat (11/11/2022).
Baca Juga: Jaksa Terima Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah DPRD Bima
1. Barang bukti dimusnahkan
Dari barang bukti sitaan dengan kotor 302,41 gram, BNNP NTB memusnahkan 281,12 gram. Sisanya, telah disisihkan untuk bahan uji laboratorium dan kebutuhan bukti di persidangan.
"Setelah ditimbang, berat bersih 289 gram. 3,92 gram untuk uji laboratorium, dan 3,96 gram untuk bukti di sidang. Sisanya itu yang kami musnahkan hari ini," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Bangun Sentra Pengelolaan Sarang Walet di Lombok Tengah
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.