Berkas Kasus Narkoba Dua Oknum Polisi Dilimpahkan ke Jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNN NTB) melimpahkan berkas perkara dua oknum anggota polisi berinisial AM (26) dan MYF (27) ke jaksa peneliti. Keduanya diduga menguasai sabu-sabu dengan berat kotor 302,41 gram
Kepala BNNP NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha di Mataram membenarkan perihal pelimpahan berkas perkara tersebut. "Iya, sudah kami limpahkan dan sekarang menunggu hasil penelitian dari jaksa," kata Gagas seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat (11/11/2022).
1. Barang bukti dimusnahkan
Dari barang bukti sitaan dengan kotor 302,41 gram, BNNP NTB memusnahkan 281,12 gram. Sisanya, telah disisihkan untuk bahan uji laboratorium dan kebutuhan bukti di persidangan.
"Setelah ditimbang, berat bersih 289 gram. 3,92 gram untuk uji laboratorium, dan 3,96 gram untuk bukti di sidang. Sisanya itu yang kami musnahkan hari ini," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Terima Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah DPRD Bima
2. Tertangkap di Dompu
Dalam kasus ini kedua tersangka yang sudah berstatus nonaktif dari dinas di Polres Dompu tersebut ditangkap pada pertengahan Agustus 2022.
Keduanya ditangkap ketika sedang berada di indekos yang berada di wilayah Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sabu-sabu dalam kemasan tiga paket plastik.
3. Pasal sangkaan
Sebagai bahan kelengkapan berkas, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Mataram.
Penyidik menetapkan kedua anggota polisi nonaktif tersebut diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Pemerintah Bangun Sentra Pengelolaan Sarang Walet di Lombok Tengah
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.