Bendahara Dikbud yang Catut Nama Guru Demi Kredit BPR Divonis 7 Tahun
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan kerugian negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Bendahara Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Pringgasela Saipuddin yang menjadi terdakwa dalam perkara pencatutan 22 nama guru untuk pengajuan kredit di BPR Nusa Tenggara Barat Cabang Aikmel divonis 7 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Ketut Somanasa dalam sidang putusan Saipuddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa, menjatuhkan vonis hukuman tersebut sesuai dengan pembuktian pidana pada dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta," kata Ketut Somanasa seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (21/12/2022).
Apabila tidak mampu membayar denda dalam periode 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hakim mewajibkan terdakwa mengganti dengan lima bulan kurungan.
Baca Juga: Pemerintah Pugar 85 Rumah Kumuh di Kota Mataram
1. Dibebankan membayar kerugian negara
Selain itu, hakim membebankan Saipuddin untuk membayar kerugian negara Rp986 juta subsider 2 tahun penjara.
Dakwaan primer untuk Saipuddin itu menguraikan tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Baca Juga: Remaja 18 Tahun Diciduk Selundupkan Sabu Lewat Dubur ke Lapas Mataram
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.