TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

YouTuber Pembakar Buku Tafsir Alquran di Lombok Jadi Tersangka 

Peran dua rekan tersangka masih di dalami

Kasatreskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizki Pratama. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lombok Tengah, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng) menetapkan pelaku pembakaran buku tafsir Alquran inisial MH sebagai tersangka. Sedangkan dua rekan tersangka, perannya masih di dalami oleh penyidik Satreskrim Polres Loteng.

"Satu orang ditetapkan tersangka. Dua orang, perannya lagi didalami. Inisial tersangkanya MH," kata Kasatreskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizky Pratama dikonfirmasi di Mapolda NTB, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Polisi 'Sikat' 363 Pelaku Kejahatan di NTB dalam Dua Pekan 

1. Tersangka merupakan YouTuber

Ilustrasi YouTube (Tangkapan layar Youtube)

Dijelaskan tersangka merupakan pemilik handphone dan dia sendiri yang mengunggah konten pembakaran buku kitab tafsir Alquran itu ke akun YouTube miliknya

"Dia yang memiliki handphonenya sendiri. Dia juga yang meng-upload. Dalam video, juga dia yang mengumbar isu SARA," tutur Rizky.

2. Penyidik telah minta keterangan MUI NTB dan MUI Loteng

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Loteng telah meminta keterangan dari ahli. Yaitu, ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB dan MUI Lombok Tengah.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah mengamankan tiga terduga pelaku pembakaran buku tafsir AlQur'an di Kecamatan Pringgarata. Penangkapan dilakukan setelah videonya viral yang diunggah di akun YouTube terduga pelaku.

Baca Juga: Kasus Joki Cilik, Penyidik Polda NTB Minta Keterangan Ahli Pidana UGM 

Berita Terkini Lainnya