YouTuber Pembakar Buku Tafsir Alquran di Lombok Jadi Tersangka
Peran dua rekan tersangka masih di dalami
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng) menetapkan pelaku pembakaran buku tafsir Alquran inisial MH sebagai tersangka. Sedangkan dua rekan tersangka, perannya masih di dalami oleh penyidik Satreskrim Polres Loteng.
"Satu orang ditetapkan tersangka. Dua orang, perannya lagi didalami. Inisial tersangkanya MH," kata Kasatreskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizky Pratama dikonfirmasi di Mapolda NTB, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Polisi 'Sikat' 363 Pelaku Kejahatan di NTB dalam Dua Pekan
1. Tersangka merupakan YouTuber
Dijelaskan tersangka merupakan pemilik handphone dan dia sendiri yang mengunggah konten pembakaran buku kitab tafsir Alquran itu ke akun YouTube miliknya
"Dia yang memiliki handphonenya sendiri. Dia juga yang meng-upload. Dalam video, juga dia yang mengumbar isu SARA," tutur Rizky.
Baca Juga: Kasus Joki Cilik, Penyidik Polda NTB Minta Keterangan Ahli Pidana UGM