TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Siap Gugat ITDC, Tanah Sengketa di Mandalika Harus Status Quo 

Gubernur NTB diminta bersikap tegas

Warga memasang baliho besar di lahan KEK Mandalika. (dok. Istimewa)

Lombok Tengah, IDN Times - Warga yang mengklaim lahannya belum dibebaskan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mengaku kecewa dengan kegiatan sanding atau adu data yang difasilitasi Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gedung Sangkareang Kompleks Kantor Gubernur NTB, Selasa (6/12/2022). Acara yang semula sanding data bukti kepemilikan lahan di KEK Mandalika berubah menjadi klarifikasi PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar mengatakan hal seperti ini sudah 4 kali terjadi. Qomar menyatakan warga siap menggugat ITDC di pengadilan. Namun, ia meminta selama proses gugatan di pengadilan, tanah sengketa di KEK Mandalika dalam status quo.

"Soal gugatan hukum kami siap menggugat pengembang ini (ITDC) andaikan tanah dalan status quo, tidak boleh ada aktivitas di tanah sengketa. Jika disepakati besok pagi kami akan masukkan gugatan," kata Qomar, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Adu Data Kepemilikan Lahan di Sirkuit Mandalika Belum Membuahkan Hasil

1. Indikasi salah bayar dan klaim HPL menguat

Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mantan anggota DPRD Lombok Tengah ini menyatakan semestinya acara yang digagas Gubernur NTB sebagai mediator adalah sanding data bukan klarifikasi ITDC sepihak. Dimana semua waktu diberikan kepada pihak ITDC untuk membantah tanpa data dan fakta.

"Acara ini bukan sanding data kalau sanding data kedua belah pihak membawa data dan disandingkan bukan hanya masyarakat yang menyerahkan data lalu pengembang tidak ada data sama sekali. Semakin menguatkan indikasi bahwa ITDC selama ini memang salah bayar dan salah klaim HPL," ucap Qomar.

ITDC juga diduga asal mengklaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kemudian mengkambinghitamkan bukti kepemilikannya adalah rahasia negara. "Apa yang rahasia negara, masa iya surat keterangan desa saja rahasia negara," kata Qomar.

2. Gubernur diminta bersikap tegas

Warga memagar lahan di KEK Mandalika yang diklaim belum dibebaskan oleh ITDC jelang WSBK 2022 lalu. (dok. Istimewa)

Untuk itu, Gubernur diminta harus lebih serius lagi. Karena menurut Qomaar, bukan hanya warga yang dikerjai ITDC tapi gubernur sebagai penguasa tertinggi juga. Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan mengatakan siap kapan saja diundang gubernur untuk membuka data tetapi secara tertutup.

"Kami siap menghadiri dan meminta Pemrprov untuk segera menjadwalkan sebelum pertengahan Januari," pintanya.

Gubernur juga diminta harus bersikap tegas karena ITDC asal sudah hadir. Pihaknya juga menyoroti kinerja Satgas Penyelesaian Sengketa Lahan KEK Mandalika karena tidak ada hasilnya. "Baiknya SK Satgas dicabut, langsung saja Pemrpov yang handle biarkan polisi tempat kita mengadu sama kejaksaan. Jangan libatkan jadi ketua Satgas," ujar Qomar.

Baca Juga: Proyek Nasional 2023, Jembatan Gantung Dibangun di Lombok Barat

Berita Terkini Lainnya