Ustaz Mizan Gak Ditahan, Kasus 'Kuburan Tain Acong' Dilimpahkan
Kejaksaan nyatakan kasus ustaz mizan P21
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah merampungkan seluruh proses penyidikan kasus tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Ustaz Mizan Kudsiah. Kasus penghinaan makam keramat lewat akun YouTube itu sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan tahap 2 pada Selasa (26/7/2022).
"Sudah dinyatakan P21 oleh jaksa sejak 20 Mei 2022. Berkaitan dengan persangkaan kasus Ustaz Mizan ini berkaitan dengan menyebarkan berita bersifat bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setia Aji dalam keterangan pers di Mapolda NTB, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: NTB Akan Tertibkan Penggunaan Bahasa Asing di Luar Ruang
1. Tersangka tidak ditahan
Darsono menjelaskan kasus tersebut sudah dinyatakan P21 atau diterima oleh Kejaksaan Tinggi NTB pada 20 Mei 2022. Kemudian penyidik Ditreskrimsus Polda NTB melaakukan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Selasa (26/7/2022) pukul 10.00 - 14.00 Wita.
"Untuk tersangka Ustaz Mizan, oleh pihak kejaksaan tidak dilakukan penahanan. Untuk proses sidang nantinya akan dilaksanakan di PN Mataram," terangnya.
Darsono menjelaskan Ditreskrimsus Polda NTB hanya bertugas menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang punya kewenangan melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka.
"Apakah melakukan penahanam atau lainnya merupakan pihak jaksa. Yang pasti jaksa sudah menerima dan mengagendakan untuk sidang," terangnya.
mbok Timur.
Baca Juga: Koalisi #StopJokiAnak Serahkan Draf Moratorium Pacuan Kuda di NTB