Koalisi #StopJokiAnak Serahkan Draf Moratorium Pacuan Kuda di NTB 

Desak pembahasan draf Pergub

Mataram, IDN Times - Koalisi #StopJokiAnak menyerahkan draf Surat Edaran (SE) Gubernur NTB tentang moratorium atau penghentian sementara penggunaan joki anak pada penyelenggaraan pacuan kuda tradisional di wilayah NTB. Draf SE Gubernur NTB itu diserahkan Perwakilan Koalisi #StopJokiAnak ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB, Senin (25/7/2022).

Perwakilan Koalisi #StopJokiAnak yang menyerahkan draf SE moratorium pacuan kuda joki anak itu adalah LPA Kota Mataram, BKBH FH Universitas Mataram, LBH APIK NTB, PKBH UIN Mataram , PBHM dan INSPIRASI NTB. Payung hukum draf SE yaitu Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Peraturan pelaksanannya Pergu No. 67 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak, ditentukan Pemerintah Daerah Provinsi NTB berkewajiban melakukan pencegahan dan pengurangan risiko kerentanan. Serta penanganan korban perlakuan salah, penelantaran, eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan," kata Ketua Koalisi #StopJokiAnak Yan Mangandar di Mataram, Selasa (26/7/2022).

1. Lima poin moratorium pacuan kuda joki anak

Koalisi #StopJokiAnak Serahkan Draf Moratorium Pacuan Kuda di NTB Koalisi #StopJokiAnak menyerahkan draf surat edaran gubernur soal moratorium pacuan kuda yang melibatkan anak di NTB. (Dok. Istimewa)

Yan menyebutkan ada lima poin atau pokok moratorium yang disampaikan. Pertama, mendukung pelestarian penyelenggaraan pacuan kuda tradisional di seluruh wilayah Provinsi NTB. Kedua, melarang penggunaan joki masih usia anak umur di bawah 18 tahun dalam penyelenggaraan pacuan kuda tradisional.

Ketiga, menegaskan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-NTB agar segera mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada semua pihak. Terutama kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan agar tidak menerbitkan izin penyelenggaraan pacuan kuda yang melibatkan anak sebagai joki kuda pacuan.

Baca Juga: Pemprov NTB Setuju Moratorium Pacuan Kuda Joki Cilik 

2. Desak pembahasan draf Pergub

Koalisi #StopJokiAnak Serahkan Draf Moratorium Pacuan Kuda di NTB Pinterest

Keempat, kata Yan, memerintahkan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas P3AP2KB Provinsi NTB bersama Pengurus Pordasi NTB, Budayawan dan Kepala Biro Hukum Setda NTB serta perwakilan Koalisi #StopJokiAnak untuk segera melakukan pembahasan draft Pergub NTB terkait Penyelenggaraan Kuda Pacuan Tradisional yang melibatkan joki usia anak.

Hal yang mengatur batas umur joki anak, pelatihan/pembinaan oleh Pordasi dan dinas terkait, helm pakaian dan sepatu yang memenuhi standar kemananan. Penggunaan pelana, jadwal penyelenggaraan yang tidak mengganggu pendidikan formal anak, bantuan kesejahteraan sosial dan beasiswa pendidikan bagi joki anak yang tergolong keluarga miskin.

Selain itu jaminan kesehatan dan asuransi terkait risiko kecelakaan, peniadaan kegiatan perjudian dan lain sebagainya yang memenuhi prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak dan tidak diskriminasi. Serta kelima adalah Surat Edaran ini berlaku sementara sampai dengan diterbitkan/diberlakukannya Pergub NTB terkait Penyelenggaraan Kuda Pacuan Tradisional yang melibatkan joki usia anak.

3. Setuju moratorium pacuan kuda joki anak

Koalisi #StopJokiAnak Serahkan Draf Moratorium Pacuan Kuda di NTB Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pemprov NTB menyatakan setuju lomba pacuan kuda joki anak dilakukan moratorium atau penghentian sementara. Moratorium dilakukan sampai keluarnya regulasi berupa Pergub yang sedang digodok Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Pemda Kabupaten/Kota.

"Memang waktu rapat tanggal 18 Juli itu, sambil menunggu regulasinya kalau bisa moratorium dulu. Maka sebelum aturannya diundangkan sebaiknya moratorium dulu," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani.

Ruslan mengatakan regulasi terkait joki anak ditargetkan dapat rampung pada tahun ini. Draf Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang joki anak ini harus dibahas lintas OPD dan kabupaten/kota.

Draf Rapergub tentang joki anak bukan hanya tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB. Tetapi juga perlu melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB.

"Dinas Dikbud juga harus tampil. Dinas Pemuda dan Olahraga juga dilibatkan dan DP3AP2KB. Yang kita atur nanti itu persyaratan jadi joki. Jika tak memenuhi persyaratan jangan dilakukan," katanya.

Ruslan mengungkapkan draf regulasi terkait joki anak ini memang pernah masuk ke Biro Hukum dari DP3AP2KB. Tetapi drafnya dikembalikan lagi untuk disempurnakan. Karena pembahasan draf Rapergub itu harus melibatkan kabupaten/kota, tokoh masyarakat, budayawan dan pihak terkait lainnya. Tim penyusun draf Rapergub itu juga harus melibatkan kabupaten/kota. Setelah dibahas, Bagian Hukum Kabupaten/kota harus menyosialisasikannya ke masyarakat.

"Baru nanti diserahkan ke Biro Hukum untuk harmonisasi," terangnya.

Baca Juga: Waspada! Gelombang 6 Meter Mengancam Perairan Selatan NTB 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya