Uang Kerohiman 80 Hektare Lahan KEK Mandalika Disinyalir Salah Bayar
Jalan keluar terakhir masyarakat gugat ke pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pembayaran uang kerohiman lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) seluas 80 hektare disinyalir salah bayar. Pembayaran uang kerohiman disinyalir tidak kepada orang yang berhak menerimanya, karena sekitar 43 pemilik lahan pada tanah seluas 80 hektare itu masih memegang bukti-bukti kepemilikan.
"Sekitar 80 hektare yang salah bayar dengan jumlah 43 pemilik," kata Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar usai rapat tertutup di Pendopo Gubernur NTB, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Pendakian Rinjani Meningkat, Cuan hingga Rp41,37 Miliar
1. Dana kerohiman dibayar pada 2017
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) memberikan dana kerohiman kepada masyarakat yang memiliki lahan di KEK Mandalika. Di mana, pada waktu itu, ada 109,6 hektare lahan bermasalah pada 13 titik di KEK Mandalika.
Pada tahap pertama, dana kerohiman yang diserahkan ITDC senilai Rp12 miliar, tahap kedua sebesar Rp 10 miliar dan tahap ketiga sebesar Rp10 miliar. Pada waktu itu, Kapolda NTB Brigjen Pol Firli menjadi ketua tim penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika. Tim bekerja melakukan verifikasi dan identifikasi sejak tanggal 26 Oktober 2016. Tim bekerja hampir 6 bulan sesuai dengan ketentuan, tahapan dan pedoman yang ada.
Baca Juga: KM Mutiara Timur I yang Terbakar Berangkat dari Banyuwangi