TPP ASN Tangani Stunting Tuai Polemik, Instruksi Gubernur NTB Dicabut
Kepala Bappeda NTB sebut belum ada pemotongan TPP ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Rencana Pemprov NTB memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk penanganan stunting menuai polemik. Sehingga, Instruksi Gubernur NTB Nomor 050-13/606/KUM/2022 tentang Optimalisasi Posyandu Keluarga Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi NTB akhirnya dicabut.
"Saya tegaskan bahwa Instruksi Gubernur tentang stunting itu dicabut, mulai hari ini,” kata Kepala BAdan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB, Iswandi di Mataram, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Mobil Hemat Energi Buatan NTB Ikut Kompetisi Shell Eco Marathon 2022
1. Belum ada pemotongan TPP
Iswandi mengatakan hingga saat ini belum ada pemotongan TPP ASN Pemprov NTB. Dengan dicabutnya Instruksi Gubernur tersebut, percepatan penurunan stunting Provinsi NTB melalui pembentukan orang tua asuh oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi NTB, hanya dilakukan dalam bentuk gerakan masyarakat saja.
“Jadi tidak memerlukan dasar hukum dalam bentuk instruksi gubernur melainkan cukup dengan imbauan saja,” jelasnya.
Untuk itu, Instruksi Gubernur NTB Nomor 050-13/606/KUM/2022 tentang Optimalisasi Posyandu Keluarga Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi NTB dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Peringkat 80 Nasional, Ketua IKA Unram: Minimal Harus Masuk 20 Besar