TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Anak Buah Diringkus, Bos Bandar Sabu di Mataram Berhasil Kabur 

Masuk DPO, polisi kantongi identitas bos bandar sabu

Tiga pengedar sabu yang diringkus Satresnarkoba Polresta Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Tiga pengedar sabu di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, NTB, diringkus aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin (10/10/2022). Ketiga pengedar mengakui dirinya sebagai anak buah dari seorang bos bandar sabu di wilayah tersebut.

Ketiganya mengaku menjual sabu untuk mengharapkan upah 10 persen dari barang yang dijualnya. Ketiganya ditangkap di wilayah Lingkungan Sindu, Cakranegara Utara, Kota Mataram.

Baca Juga: Pejabat Disdag Kota Mataram Jadi Tersangka Kasus OTT Pungli

1. Bos bandar sabu masuk DPO

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa di Mataram, Rabu (12/10/2022) menjelaskan dalam penggeledahan yang dilakukan petugas Satresnarkoba ditemukan barang bukti berupa sabu. Kemudian alat komunikasi, alat konsumsi sabu serta uang tunai yang diakui terduga adalah hasil penjualan sabu.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan di lokasi berikutnya di lingkungan yang sama. Lokasi itu merupakan rumah atau tempat tinggal bos dari ketiga terduga pelaku. Akan tetapi yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.

Namun demikian dilakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti yang mengarah kepada tindak pidana narkotika. "Bos alias bandar dari ketiga anak buahnya saat ini masuk ke dalam DPO (daftar pencarian orang). Kami sudah mengetahui identitasnya. Oleh karenanya kami berharap DPO tersebut segera menyerahkan diri sebelum tim opsnal yang akan mengamankan dengan paksa," tegasnya.

2. Tiga pengedar terancam 7 tahun penjara

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menunjukkan barang bukti yang diamankan dari ketiga pengedar sabu. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dari hasil penggeledahan di dua tempat tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 27,56 gram brutto. Selain itu, polisi juga mengamankan ketiga pengedar 3 terduga pengedar serta barang bukti lainnya.

Ketiga pengedar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114, 112 serta 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Pecahkan Rekor, WSBK Mandalika Ditargetkan 50.000 Penonton 

Berita Terkini Lainnya