Pejabat Disdag Kota Mataram Jadi Tersangka Kasus OTT Pungli

Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara

Mataram, IDN Times - Seorang pejabat Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial AK (44) ditetapkan menjadi tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) sewa kios di Pasar ACC Ampenan. Tersangka merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram.

"Tersangka memungut biaya atau sewa kios di Pasar ACC Ampenan, Kota Mataram," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Mataram, Rabu (12/10/2022).

1. Pengungkapan kasus OTT pungli berawal dari aduan masyarakat

Pejabat Disdag Kota Mataram Jadi Tersangka Kasus OTT PungliKapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa didampingi Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan barang bukti uang tunai dan dokumen terkait kasus OTT pungli di lingkungan Disdag Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram melakukan OTT di ruang kerja Kepala UPTD Pasar Disdag Kota Mataram pada Jumat (7/10/2022). Saat itu, penyidik mengamankan 4 orang.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai sebesar Rp45 juta dari laci yang berada di ruangan Kepala UPTD Pasar Disdag Kota Mataram. "Memang ada beberapa orang kita amankan, ternyata satu orang kita tetapkan menjadi tersangka," kata Mustofa.

Mustofa mengungkapkan kasus OTT pungli sewa kios di Pasar ACC Ampenan bermula dari aduan masyarakat. Dari aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram dengan melakukan penyelidikan.

"Saya berterima kasih kepada masyarakat yang melaporkan. Ini bermula dari aduan dari masyarakat. Ini buah keberanian masyarakat melaporkan tindak pidana korupsi. Saya jamin pelapor identitasnya dirahasiakan," ucap Mustofa.

Baca Juga: Penyidik Tipikor Sita Dua Kardus Dokumen dari Kantor Disdag Mataram 

2. Kronologis penangkapan tersangka

Pejabat Disdag Kota Mataram Jadi Tersangka Kasus OTT PungliKapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan kronologis pengungkapan kasus OTT pungli di lingkungan Disdag Kota Mataram. Berawal dari keluhan sekelompok masyarakat di Pasar ACC Kota Mataram, kemudian Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya kegiatan pungli. Hasil penyelidikan ada tawar menawar biaya sewa kios di Pasar ACC Ampenan. Dari keterangan korban, apabila tidak menyetor sewa kios sesuai dengan hasil tawar menawar itu, maka terancam akan digusur.

Kemudian pada Jumat (7/10/2022), ada pertemuan Kepala UPTD Pasar dengan pedagang yang didampingi Kepala Pasar ACC Ampenan. Awalnya, penyidik menemukan uang dugaan pungli sebesar Rp30 juta. Tetapi beberapa hari sebelumnya, ada pedagang yang sudah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Sehingga total uang dugaan pungli sewa kios di Pasar ACC Ampenan sebesar Rp45 juta.

"Sejak hari Jumat kami beruntun melakukan pemeriksaan. Kami juga meminta keterangan BKD ,(Badan Keuangan Daerah) dan Bagian Hukum. Dan kemarin kita lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan," terang Kadek.

Sebelum penetapan AK sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi. Penyidik juga merencanakan meminta keterangan dari saksi ahli. Selain itu, kata Kadek, penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Mataram juga melakukan koordinasi dengan jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Mataram.

"Proses penanganan harus cepat dan tuntas," katanya.

3. Tersangka palsukan tandatangan bendahara

Pejabat Disdag Kota Mataram Jadi Tersangka Kasus OTT PungliKasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Tersangka AK merupakan pejabat eselon IV sebagai Kepala UPTD Pasar Disdag Kota Mataram. Tersangka sebenarnya membawahi pengelolaan pasar di wilayah Cakranegara dan Sandubaya Kota Mataram.

Tersangka merupakan pejabat yang sudah lama di Disdag Kota Mataram. Dalam kasus OTT pungli sewa kios di Pasar ACC Ampenan, tersangka melakukan aksinya tanpa sepengetahuan rekan kerja dan pimpinannya.

Tersangka diduga memalsukan tandatangan bendahara penerimaan pada kuitansi penyetoran biaya sewa kios di Pasar ACC Ampenan.

"Tersangka memalsukan tanda tangan Bendahara Penerima. Banyak dokumen sudah kita amankan. Kita akan periksa dokumen itu satu persatu yang akan disinkronkan dengan petunjuk lain," kata Kadek.

Tersangka dijerat Pasal 12e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Lombok dan Sumbawa Resmi Masuk Kalender Balap MXGP 2023 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya