TGB : Seharusnya yang Diatur Bukan Hanya Pengeras Suara di Masjid
Heboh surat edaran Menteri Agama soal pengeras suara masjid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia Tuan Guru Bajang (TGB) H.M. Zainul Majdi merespons surat edaran dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai pengeras suara masjid. Menurut TGB, niat Menteri Agama adalah baik, namun ada yang perlu dikoreksi dari surat edaran tersebut.
TGB yakin niat dari Menteri Agama adalah baik. Sosok Menteri Agama dinilai TGB sebagai seorang tokoh dari organisasi Islam yang terbesar di Indonesia.
"Kemudian juga putra dari seorang ulama besar Almagfurlah Kiai Cholil Bisri Rembang. Jadi, niat beliau pasti baik, itu yang pertama," kata TGB, Jumat (25/2/2022) di Desa Apitaik Kabupaten Lombok Timur.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Produksi Kedelai 80 Ribu Ton di NTB
1. Koreksi surat edaran
TGB melihat dari surat edaran itu memang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai bahan untuk mengoreksi. Pertama, salah satu kaidah paling mendasar di dalam membuat suatu kebijakan publik adalah imparsialitas.
"Artinya rata, seimbang, adil tidak memihak. Karena itu, kalau ingin menciptakan pengaturan maka seharusnya yang diatur itu bukan hanya masjid dan musala," ujar TGB.
Ketua Umum PB Nahdlatul Wathan Diniyyah Islamiyah (NWDI) ini mengungkapkan, pengeras suara tidak hanya digunakan di masjid dan musala. Pengeras suara juga dipakai di tempat ibadah yang lain. Ada momen-momen di mana acara ritual keagamaan itu juga mengeluarkan suara yang cukup besar.
"Sehingga menurut saya, kalau memang mau membuat satu surat edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara di rumah ibadah, jauh lebih baik tidak hanya menyangkut masjid dan musala," sarannya.
Baca Juga: Satgas Dibentuk untuk Menindak Hotel di NTB yang Mainkan Tarif