Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi, ini Jumlah Harta Kadis ESDM NTB!
Harta kekayaan Kadis ESDM NTB naik Rp250 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB inisial ZA telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penambangan pasir besi PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur. ZA ditetapkan menjadi tersangka bersama petinggi PT AMG inisial RA oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin malam (13/3/2023).
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ZA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terjadi peningkatan jumlah harta kekayaan dari 2021 ke 2022. Jumlah harta kekayaan ZA meningkat sebesar Rp250,133 juta lebih atau 9,40 persen pada tahun 2022.
Baca Juga: Kajati NTB: Beberapa Pejabat Berpeluang Jadi Tersangka Baru
1. Jumlah harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar lebih
Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, ZA memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar lebih. Angkanya naik sebesar Rp250 juta atau 9,40 persen dibandingkan jumlah harta kekayaan pada 2021 yakni sebesar Rp2,66 miliar lebih.
Dari jumlah harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar itu, terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp2,45 miliar lebih, alat transportasi dan mesin sebesar Rp162,9 juta, harta bergerak lainnya Rp74,1 juta, kas dan setara kas sebesar Rp221,6 juta lebih.
Baca Juga: Kadis ESDM NTB Tersangka, Gubernur Beri Pengarahan Tertutup