TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tempat Karoke dan Hiburan di NTB Diminta Tutup Selama Ramadan 

Bupati/Walikota diminta lakukan pengawasan

Ilustrasi tempat hiburan malam (IDN Times/Firasat Nikmatullah)

Mataram, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah meminta pengelola tempat karoke dan tempat hiburan menutup sementara tempat usahanya selama bulan Ramadan 144 Hijriah. Gubernur juga meminta pemilik warung, rumah makan, restoran, kafe, lesehan, rumah makan siap saji dan sejenisnya untuk tidak buka di siang hari.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/196/SATPOL PP/2023 tentang Imbauan untuk Menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadan 1444 H Tahun 2023. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Provinsi NTB Yusron Hadi mengatakan surat edaran itu diteken Gubernur Zulkieflimansyah pada 16 Maret 2023 dan disampaikan ke Bupati/Walikota.

Baca Juga: Proyek Shrimp Estate Rp2,25 Triliun untuk NTB Dialihkan ke NTT?  

1. Tingkatkan toleransi antar umat beragama

Kepala Satpol PP Provinsi NTB Yusron Hadi (IDN Times/Muhammad Nasir)

Yusron menjelaskan surat edaran itu dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan 144 H tahun 2023 untuk meningkatkan toleransi antar umat beragama di provinsi NTB. Surat edaran Gubernur itu berisi enam poin imbauan.

Pertama, para pemilik dan pengelola rumah makan, restoran, kafe, rumah makan siap saji, warung, lesehan dan sejenisnya untuk menutup sementara kegiatannya terutama pada pagi hari dan siang tari dan dapat melayani pembeli mulai pukul 16.30 sampai dengan 04.00 Wita.

"Bila tempat usaha atau kegiatan tersebut berada di dalam lingkungan perkampungan non muslim agar menutup sebagian usahanya dengan tidak melayani pembeli makan di tempat," kata Yusron dikonfirmasi IDN Times, Rabu (22/3/2023).

2. Larang keras memperjualbelikan dan membunyikan petasan

www.canva.com

Pada poin kedua, kata Yusron, para pemilik dan penanggung jawab atau pengelola karaoke dan tempat hiburan lainnya untuk menutup sementara tempat usahanya selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H.

Ketiga, penggunaan pengeras suara saat menjalankan ibadah tetap mempertimbangkan waktu, situasi serta kondisi masyarakat sekitarnya dengan volume yang disesualkan.
Selain itu, kata Yusron pada poin keempat ditekankan kepada seluruh masyarakat bahwa dilarang keras memperjualbelikan atau membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya.

Baca Juga: Polda NTB Beberkan Alasan Kasus Pelecehan 10 Mahasiswi Tak Dilanjutkan

Berita Terkini Lainnya