Polda NTB Beberkan Alasan Kasus Pelecehan 10 Mahasiswi Tak Dilanjutkan

Korban disarankan kembali buat laporan ke Polda NTB

Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) merespons aksi demo puluhan dosen dan mahasiswa Universitas Mataram yang menuntut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polda NTB membeberkan sejumlah alasan kasus dugaan pelecehan seksual itu tidak dilanjutkan penanganannya pada 2022 lalu.

Pelaksana Harian Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengatakan semangat kepolisian dan Aliansi Anti Kekerasan Seksual yang melakukan aksi demonstrasi di Mapolda NTB, Selasa (21/3/23) adalah sama. "Tapi yang jadi kendala si pelapor atau para saksi menarik diri, tidak mau untuk melanjutkan (kasus) itu," kata Iwan.

1. 4 korban telah diperiksa sebagai saksi

Polda NTB Beberkan Alasan Kasus Pelecehan 10 Mahasiswi Tak DilanjutkanDemo mahasiswa dan dosen Universitas Mataram mendesak Polda NTB serius menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi, Selasa (21/3/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terkait dengan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswi Universitas Mataram, kata Iwan, Polda NTB sangat konsen untuk membuat terang benderang kasus tindak kejahatan ini. Polda NTB pertama kali sudah menerima laporan dari para korban sekitar 10 orang. Sementara korban yang sudah diperiksa sekitar 4 orang.

Dari 4 orang tersebut, satu korban yang membuat laporan. Sedangkan 6 korban tidak mau datang ketika akan dilakukan permintaan keterangan oleh penyidik. Korban yang dimintai keterangan oleh penyidik hanya 4 orang.

"Karena memang tidak harus empat-empatnya membuat laporan. Satu orang mewakili 4 orang itu," jelasnya.

Baca Juga: Oknum Jaksa Kejati NTB Jadi Calo CPNS, Raup Rp765 Juta dari 9 Korban 

2. Korban mencabut laporannya

Polda NTB Beberkan Alasan Kasus Pelecehan 10 Mahasiswi Tak DilanjutkanIlustrasi pelecehan seksual (ANTARAnews)

Dalam perkembangan penyelidikan, satu orang yang melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut mencabut laporannya. Sehingga, penyidik tidak bisa melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

Ia tidak mengetahui alasan korban mencabut laporannya. Padahal waktu itu, kata Iwan, kasus ini akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Itu masalahnya. Alasan itu pribadinya dan pihak kepolisian tak bisa memaksa. Kita tidak tahu (korban mencabut laporan), intinya yang bersangkutan mencabut laporannya," ucap Iwan.

3. Korban disarankan kembali melapor

Polda NTB Beberkan Alasan Kasus Pelecehan 10 Mahasiswi Tak DilanjutkanDemo mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unram di depan Mapolda NTB, Kamis (29/11/2022) yang menyoroti penghentian penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap 10 mahasiswi di Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Apabila dalam beberapa hari ke depan, ada salah satu dari 10 korban yang kembali melaporkan kasus itu, Iwan mengatakan Polda NTB memastikan akan memberikan perhatian serius. Untuk membuat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi ini menjadi terang benderang.

"Jadi yang dibutuhkan kepolisian adalah kerja sama yang baik antara korban atau pelapor dengan pihak penyidik. Tanpa itu, tidak akan bisa," terangnya.

Iwan menjelaskan kasus ini bukan dihentikan dan beda dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dalam SP3 pun, ada catatan apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru, maka kasusnya bisa dilanjutkan kembali. Misalnya ada perintah pengadilan melalui praperadilan, agar kasus ini dilanjutkan.

"Kasus ini bukan dihentikan. Ini tidak bisa dilanjutkan karena memang si pelapor mencabut laporan. Sehingga tidak ada yang diperiksa. Jangan salah persepsi, tidak ada tendensius apapun di kasus ini dari pihak kepolisian. Justru pihak kepolisian ingin membuat terang benderang kasus ini. Makanya harus ada yang melapor," tandasnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi ini ditangani Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda NTB. Sebelumnya, korban mengajukan laporan ke kepolisian dengan pendampingan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).

Dalam laporan, BKBH Unram melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual. Selain menjanjikan lulus perguruan tinggi, terlapor inisial AF juga diduga memainkan peran pengobatan spiritual kepada korban, menjanjikan skripsi berjalan lancar, dan juga bekerja magang di notaris.

Dari laporan, BKBH Unram turut menyertakan keterangan bahwa terlapor AF menjalankan modus kepada 10 korban mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.

Baca Juga: Proyek Shrimp Estate Rp2,25 Triliun untuk NTB Dialihkan ke NTT?  

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya