Tega! Ayah Kandung di Mataram ini Diduga Perkosa Anaknya
Korban sempat berteriak namun diancam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram mengamankan seorang ayah kandung inisial IKAA (48) yang diduga memperkosa atau melakukan persetubuhan dengan anaknya. Kasus ini langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.
Terduga pelaku inisial IKAA diamankan polisi di Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Selasa (2/8/2022). Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan penangkapan terduga pelaku. Di mana, telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor yang merupakan ayah kandung korban.
Baca Juga: 10,34 Hektare Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani Terbakar
1. Korban merupakan anak kandung terduga pelaku
Kadek mengungkapkan terduga pelaku berinisial IKAA (48) yang merupakan warga di wilayah Kecamatan Mataram Kota Mataram. Dengan korban merupakan anak kandung terduga pelaku.
Kadek membeberkan awal mula kejadian pada hari Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, ibu korban inisial NKA (38) didatangi oleh bibi korban inisial WP yang berada di rumah saat itu berlokasi di Sesaot, Kabupaten Lombok Barat.
"Pada saat itu bibi korban memberitahu kepada ibu korban, bahwa korban telah disetubuhi oleh terduga," tutur Kadek.
Baca Juga: Tersangka Kasus ITE, Ketua PHDI NTB Ajukan Penghentian Penuntutan