Seorang Kakek 79 Tahun Dianiaya hingga Tewas Karena Persoalan Pasir
Korban sempat meminta menantunya menyeka darah dari lukanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Barat, IDN Times - Jajaran Unit Reskrim Polsek Batulayar, Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus seorang pria inisial MH (32) atas dugaan penganiayaan. Terduga pelaku menganiaya seorang kakek inisial MN (79) yang menyebabkan meninggal dunia, diduga akibat terjatuh didorong oleh terduga pelaku sehingga mengalami luka di pelipis sebelah kanan.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Senggigi, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Senin (7/11/2022). Kapolsek Batulayar, Polres Lombok Barat Kompol Priyo Suhartono menjelaskan awal mula peristiwa ini. "Berawal informasi dari masyarakat bahwa telah meninggal dunia seorang warga (korban), diduga akibat penganiayaan,” kata Priyo.
Baca Juga: Oknum Guru Agama Sekaligus Kepala Lingkungan ini Tega Cabuli Anak SD
1. Terduga pelaku minta pasir tetapi tidak diberikan oleh korban
Adapun kronologis kejadian berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kata Priyo, bahwa sekitar pukul 11.30 Wita, korban MN sedang duduk di tembok tempat duduk di rumahnya. Kemudian terduga pelaku MH, sempat minta pasir yang berada di halaman rumah korban dengan membawa sekop. Namun tidak diberikan oleh korban.
Korban melarang terduga pelaku mengambil pasir tesebut. Dengan mengatakan agar terduga pelaku jangan mengambil pasir itu. “Karena korban melarang terduga pelaku mengambil pasir tersebut, akhirnya dikembalikan ke tempat semula oleh terduga pelaku,” imbuhnya.