Tega! Pria ini Cabuli Anak Berusia 11 Tahun

Pelaku mencium dan meraba dada korban

Lombok Utara, IDN Times – Seorang pria inisial MI (47) asal Kecamatan Kayangan, diringkus dan dijebloskan ke dalam penjara oleh Satreskrim Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (5/11/2022). Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak usia 11 tahun yang terjadi pada Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 23.45 Wita.

Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana membenarkan tentang panangkapan terhadap pelaku pencabulan dengan dasar laporan polisi yang telah di terima pada Rabu, 2 November 2022. Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan kini sudah dijebloskan ke Rutan Polres Lombok Utara.

1. Pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tertidur

Tega! Pria ini Cabuli Anak Berusia 11 TahunPelaku pencabulan terhadap anak yang ditangkap Satreskrim Polres Lombok Utara. (dok. Polres Lombok Utara)

Kasus pencabulan ini dilaporkan FK (43), dengan korban anak perempuan berusia 11 tahun. Perbuatan pencabulan dilakukan oleh terduga pelaku berinisial MI (47) bertempat di rumah korban di wilayah Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara.

Made menuturkan terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara masuk ke dalam kamar korban. Pelaku langsung tidur di sebelah korban sambil memeluk, mencium dan meraba dada korban dengan menggunakan kedua tangannya di saat korban sedang tidur.

"Atas perbuatan pelaku, korban langsung terbangun, kaget atas perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku yang telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban," jelas Made.

Baca Juga: RUU Kesehatan Dibahas, 17.000 Perawat di NTB Ancam Mogok Kerja

2. Rawan pelecehan, orang tua diminta jaga anak-anaknya

Tega! Pria ini Cabuli Anak Berusia 11 Tahunilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Penanganan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh pelapor, saat ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara. Perkara tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dan terduga pelaku MI saat ini telah resmi ditahan di Rutan Polres Lombok Utara.

Made berharap kepada para orang tua harus selalu menjaga terhadap anak – anaknya. Apalagi anak perempuan sangat rawan terhadap perbuatan pelecehan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Tega! Pria ini Cabuli Anak Berusia 11 TahunIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam hal ini yang biasanya menjadi pelaku terhadap perbuatan tersebut adalah tidak jauh dari ruang lingkup keluarga maupun tetangga. Untuk mengantisipasi kejadian tersebut, selaku orang tua harus tetap memantau kegiatan anak dan bersama siapa dia bermain.

Atas kejadian pencabulan itu, terduga pelaku dijerat melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: 5 Organisasi Profesi Medis di NTB Tolak Pembahasan RUU Kesehatan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya