Oknum Guru Agama Sekaligus Kepala Lingkungan ini Tega Cabuli Anak SD  

Korban diming-imingi dapat nilai bagus dan naik kelas

Mataram, IDN Times - Oknum guru agama honorer di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial S (41) tega mencabuli siswinya yang berusia 13 tahun atau kelas VI sekolah dasar (SD). Peristiwa pencabulan dilakukan pelaku berulang kali sejak kelas V SD.

Selain menjadi guru agama, pelaku juga merupakan kepala lingkungan (Kaling). Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena merupakan guru agama dan tokoh masyarakat.

"Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka inisial S (41). Yang bersangkutan adalah guru agama honorer di SD tersebut. Dia juga kepala lingkungan," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Mataram, Senin (7/11/2022).

1. Kasus pencabulan cukup tinggi di Kota Mataram

Oknum Guru Agama Sekaligus Kepala Lingkungan ini Tega Cabuli Anak SD  Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mustofa berharap kasus pencabulan ini merupakan yang terakhir. Karena menurut catatan kepolisian, kasus pencabulan di Kota Mataram cukup tinggi. Padahal, rata-rata pelaku pencabulan divonis di atas 6 tahun penjara.

"Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Karena di wilayah hukum Polresta Mataram cukup tinggi. Kepada orang tua, awasi putra-putrinya sehingga tidak menjadi korban tindak pidana asusila," harap Mustofa.

Baca Juga: Tega! Pria ini Cabuli Anak Berusia 11 Tahun

2. Korban diiming-imingi nilai bagus dan naik kelas

Oknum Guru Agama Sekaligus Kepala Lingkungan ini Tega Cabuli Anak SD  Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa dan Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru agama dan kepala lingkungan di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan peristiwa pencabulan terjadi pada 3 September 2022 lalu. Pelaku adalah seorang oknum guru agama honorer dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kadek menceritakan, pada saat kegiatan belajar telah selesai, pelaku tetap meminta korban tinggal di dalam kelas. Pada waktu itu, kebetulan ada satu teman korban yang masih berada di dalam kelas. Pelaku kemudian meminta teman korban keluar.

Selanjutnya, teman korban keluar tetapi tetap mengawasi apa yang terjadi di dalam kelas.
Saksi mengatakan bahwa melihat langsung terduga pelaku melakukan pencabulan di dalam kelas. Bentuk pencabulan itu adalah pelaku memasukkan tangannya ke dalam payudara korban. Kemudian, pelaku juga memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban.

Adapun modus yang dilakukan pelaku, kata Kadek, mengiming-imingi korban mendapatkan nilai yang bagus dan naik kelas. Korban sendiri, kata Kadek, baru pindah dari SD sebelah pada saat kelas V. "Pencabulan dilakukan terduga pelaku sejak kelas V SD," ungkapnya.

3. Hasil visum menunjukkan adanya bekas pencabulan

Oknum Guru Agama Sekaligus Kepala Lingkungan ini Tega Cabuli Anak SD  Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kadek menambahkan untuk membuktikan peristiwa pencabulan itu benar-benar terjadi, pada 31 Oktober 2022, telah dilakukan visum terhadap korban di RS Bhayangkara Mataram. Dari hasil visum, ditemukan adanya luka lama di bagian alat kelamin korban.

"Yang mana luka lama itu mendeskripsikan adanya benda asing yang masuk ke dalam kelamin korban. Sehingga peristiwa pencabulan telah terjadi," tuturnya.

Sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka pencabulan, Satreskrim Polresta Mataram sudah memeriksa 3 sampai 4 saksi. Termasuk pemeriksaan ahli dari dokter forensik di RS Bhayangkara. Dari hasil pengumpulan alat bukti, memang sudah dikatakan cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka dalam peristiwa pencabulan ini.

"Di mana S sudah kita tahan di Rutan Polresta Mataram sejak 4 September 2022," tandasnya.

Baca Juga: Cegah Kemacetan, Gubernur NTB Minta Penonton WSBK Pakai Motor 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya