Selain PK, Pemprov NTB Laporkan Dugaan Pidana Sengketa Aset Bawaslu
Pemprov NTB juga ajukan penundaan eksekusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemprov NTB resmi melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terkait sengketa aset Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita. Dalam kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Pemprov NTB dinyatakan kalah.
"Untuk sengketa aset Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita kami sudah mengajukan PK. Kita punya novum atau bukti baru. Karena PK ini tidak hanya novum saja. Selain novum bisa juga kekhilafan hakim dalam mengartikan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudi Gunawan dikonfirmasi IDN Times di Kantor Gubernur NTB, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga: 1.000 Kru dan Pembalap WSBK akan Hadir, Disambut Karnaval Budaya NTB
1. Laporkan dugaan tindak pidana ke Ditreskrimum Polda NTB
Selain mengajukan PK, Rudi mengatakan Pemprov NTB juga melaporkan dugaan tindak pidana bukti palsu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Mantan jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ini mengungkapkan ada dugaan tindak pidana mengajukan bukti-bukti palsu dalam persidangan.
"Kami sudah mengajukan laporan pidana ke Ditreskrimum Polda NTB tentang adanya dugaan pidana. Ada pihak yang mengajukan bukti dalam persidangan. Kita melaporkan adanya proses yang melanggar hukum. Laporan sudah masuk Ditreskrimum Polda NTB," ucapnya.
Baca Juga: 10.000 Tiket Sudah Terjual, Pejabat Diminta Ramaikan WSBK Mandalika