Sekda NTB Kembali Diperiksa Kejaksaan Soal Kasus Tambang Pasir Besi
Penyidik lakukan pendalaman kasus tambang pasir besi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial LGA, kembali diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan yang bersangkutan kapasitasnya sebagai saksi.
Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi oleh PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) di wilayah Kecamatan Pringabaya, Lombok Timur. Keduanya adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB inisial ZA dan petinggi PT AMG inisial RA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3/2013).
Baca Juga: Kajati NTB: Beberapa Pejabat Berpeluang Jadi Tersangka Baru
1. Pemeriksaan sebagai saksi
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra yang dikonfirmasi IDN Times, Jumat (24/3/2023) siang, membenarkan pemeriksaan Sekda NTB. Ia menjelaskan pemeriksaan yang bersangkutan kapasitasnya sebagai saksi.
"Diperiksa mulai jam 09.00 Wita tadi pagi. Terakhir sebelum Jumatan masih diperiksa," kata Efrien.
Baca Juga: NTB Siapkan 35.500 Sapi Potong ke Luar Daerah, Diangkut Pakai Tol Laut