TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sekda NTB Kembali Diperiksa Kejaksaan Soal Kasus Tambang Pasir Besi 

Penyidik lakukan pendalaman kasus tambang pasir besi

Sekda NTB inisial LGA diperiksa penyidik pidana khusus Kejati NTB, Senin (13/2/2023). (dok. Kejati NTB)

Mataram, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial LGA, kembali diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan yang bersangkutan kapasitasnya sebagai saksi.

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi oleh PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) di wilayah Kecamatan Pringabaya, Lombok Timur. Keduanya adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB inisial ZA dan petinggi PT AMG inisial RA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3/2013).

Baca Juga: Kajati NTB: Beberapa Pejabat Berpeluang Jadi Tersangka Baru

1. Pemeriksaan sebagai saksi

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera. (Dok. Istimewa)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra yang dikonfirmasi IDN Times, Jumat (24/3/2023) siang, membenarkan pemeriksaan Sekda NTB. Ia menjelaskan pemeriksaan yang bersangkutan kapasitasnya sebagai saksi.

"Diperiksa mulai jam 09.00 Wita tadi pagi. Terakhir sebelum Jumatan masih diperiksa," kata Efrien.

2. Hari ini, cuma Sekda NTB yang dijadwalkan pemeriksaannya

Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ditanya apakah ada pejabat atau mantan pejabat lain yang kembali diperiksa penyidik? Efrien mengatakan belum mengetahui. Tetapi yang jelas, kata Efrien, cuma Sekda NTB inisial LGA yang diperiksa penyidik pidana khusus Kejati NTB hari ini.

"Yang jelas hari ini cuma Sekda NTB yang dijadwalkan pemeriksaannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Nanang Ibrahim Soleh mengungkapkan ada beberapa pejabat yang berpeluang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur. Namun Nanang enggan menyebutkan pejabat yang akan menjadi calon tersangka.

"Jadi intinya masih ada keterlibatan beberapa pejabat. Aku gak mau nyebut, nanti lihat tanggal mainnya," kata Nanang.

Penyidik pidana khusus Kejati NTB sedang melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur setelah ditetapkannya dua tersangka yaitu Kadis ESDM NTB inisial ZA dan petinggi PT. AMG inisial RA. Untuk itu, masih banyak pihak yang akan dilakukan pemeriksaan.

Beberapa pejabat dan mantan pejabat seperti Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, sebelumnya telah diperiksa penyidik. Penyidik akan melakukan pendalaman lagi kepada pejabat bersangkutan.

Baca Juga: NTB Siapkan 35.500 Sapi Potong ke Luar Daerah, Diangkut Pakai Tol Laut

Berita Terkini Lainnya