TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas Dibentuk untuk Menindak Hotel di NTB yang Mainkan Tarif 

Pekan depan satgas mulai bekerja

Hotel berbintang Prime Park Hotel yang berada di jantung Kota Mataram (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) pemantauan tarif hotel sepanjang pagelaran balapan MotoGP pada bulan Maret mendatang. Pembentukan Satgas ini terkait penerbitan Peraturan Gubernur NTB tentang penyelenggaraan jasa akomodasi tarif hotel dan transportasi yang melonjak drastis jelang balapan.  

Satgas akan menindak pengelola hotel yang memainkan tarif penginapan yang tidak sesuai ketentuan dalam Pergub.

"Segera dibentuk Satgas Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pergub No 9 Tahun 2022. Hal-hal teknis mengenai mekanisme kerja dan bentuk pembinaan dan pengawasan akan di bicarakan bersama tim yang dibentuk nanti," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi NTB Yusron Hadi di Mataram, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Tarif Penginapan di Lombok Mulai Rp150 Ribu hingga Rp8 Juta

1. Bentuk satgas pembinaan dan pengawasan

Kepala Dispar Provinsi NTB Yusron Hadi (Foto Istimewa)

Dalam Pergub ini, Yusron mengatakan, pemerintah daerah akan melakukan pembinaan terkait jasa akomodasi dan transportasi di wilayah NTB. Selain itu, Satgas pun melakukan pengawasan terkait pelaksanaan pergub ini di lapangan. 

Pemprov NTB memonitor kondisi yang ada dalam pekan ini. Satgas akan dibentuk saat dipandang perlu ada koordinasi instansi terkait, pembinaan, dan pengawasan. 

Khususnya dalam pelaksanaan aturan Pergub baru itu. 

2. Tim satgas bekerja mulai pekan depan

Salinan Pergub NTB No.9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jasa Akomodasi (Sumber : Dispar Provinsi NTB)

Yusron menambahkan, Satgas sesuai rencana akan mulai bekerja pada pekan depan. Dalam pelaksanaannya, mereka akan didampingi unsur keamanan, Pemprov NTB, dan pemda kota/kabupaten. 

"Tugasnya menyosialisasikan, melakukan pemantauan, pengawasan, mengingatkan untuk kepatuhan penerapan dan memberi rekomendasi," jelas Yusron.

Dalam Pergub itu, lanjut Yusdron, sudah ditentukan batas tarif hotel NTB sesuai zonasi masing-masing. Khususnya untuk hotel dan penginapan di ring 1 Sirkuit Mandalika diatur kenaikan maksimal tiga kali lipat dari tarif normal. 

Zona di luar event ditentukan kenaikan tarif maksimal dua kali lipat sedangkan zona terjauh kenaikan maksimal satu kali lipat. 

Baca Juga: 7.978 Kamar Hotel dan Penginapan di Lombok Belum Dipesan saat MotoGP 

Berita Terkini Lainnya