Salahi Ketentuan, Miliaran Dana BOS SMA/SMK di NTB Harus Dikembalikan
Guru ASN harus kembalikan honor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SMA/SMK pada tahun 2021 menyalahi ketentuan. Penggunaan dana BOS tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB Aidy Furqan yang dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (21/5/2022) membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Ia menyebutkan ada miliaran dana BOS yang digunakan menyalahi ketentuan. Sehingga harus dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari kedepan sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) diserahkan ke Pemprov dan DPRD NTB pada Jumat (20/5/2022).
Baca Juga: NTB Raih WTP 11 Kali, Pemotongan Hibah dan Bansos Jadi Temuan BPK
1. Guru ASN harus mengembalikan honor
Aidy menyebutkan miliaran dana BOS yang menyalahi ketentuan harus dikembalikan oleh guru ASN. Karena guru ASN tidak boleh menerima honor dari dana BOS.
"Dari sampel kemarin totalnya saya kurang hafal. Yang jelas jumlahnya miliaran. Guru ASN yang harus mengembalikan honor, transport, kegiatan pelatihan yang sasara penerimanya guru ASN. Kalau Guru Non ASN boleh menerima honor dari dana BOS," kata Aidy.
Baca Juga: Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu di Mataram Gak Berkutik