TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Salahi Ketentuan, Miliaran Dana BOS SMA/SMK di NTB Harus Dikembalikan 

Guru ASN harus kembalikan honor

Google

Mataram, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SMA/SMK pada tahun 2021 menyalahi ketentuan. Penggunaan dana BOS tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB Aidy Furqan yang dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (21/5/2022) membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Ia menyebutkan ada miliaran dana BOS yang digunakan menyalahi ketentuan. Sehingga harus dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari kedepan sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) diserahkan ke Pemprov dan DPRD NTB pada Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: NTB Raih WTP 11 Kali, Pemotongan Hibah dan Bansos Jadi Temuan BPK 

1. Guru ASN harus mengembalikan honor

Ilustrasi anggota PGRI.(IDN Times/Ervan Masbanjar)

Aidy menyebutkan miliaran dana BOS yang menyalahi ketentuan harus dikembalikan oleh guru ASN. Karena guru ASN tidak boleh menerima honor dari dana BOS.

"Dari sampel kemarin totalnya saya kurang hafal. Yang jelas jumlahnya miliaran. Guru ASN yang harus mengembalikan honor, transport, kegiatan pelatihan yang sasara penerimanya guru ASN. Kalau Guru Non ASN boleh menerima honor dari dana BOS," kata Aidy.

2. Harus selesai 60 hari

Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan ketentuan, rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari kedepan. Dinas Dikbud NTB akan memaksimalkan penataan manajemen pengelolaan dana BOS di sekolah.

"Harus kita upayakan selesai 60 hari. Tentu 60 hari itu memaksimalkan penataan manajemennya," ujarnya.

Harapannya, hal serupa tidak terjadi lagi. Hal ini juga diharapkan bisa dijadikan sebagai pembelajaran kedepannya.

Baca Juga: Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu di Mataram Gak Berkutik

Berita Terkini Lainnya