NTB Raih WTP 11 Kali, Pemotongan Hibah dan Bansos Jadi Temuan BPK 

Penggunaan dana BOS juga menyalahi ketentuan

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021. Pemprov NTB meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak LKPD 2011.

Meskipun telah meraih WTP secara berturut-turut 11 kali, namun bukan berarti tidak ada permasalahan. BPK menemukan adanya pemotongan dana hibah dan bansos. Selain itu, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SMA/SMK menyalahi ketentuan.

"Tetapi permasalahan yang ada masih dalam koridor kewajaran," kata Kepala BPK Perwakilan NTB Ade Iwan Ruswana di Kantor DPRD NTB, Jumat (20/5/2022).

1. Dana hibah dan bansos dipotong oleh oknum

NTB Raih WTP 11 Kali, Pemotongan Hibah dan Bansos Jadi Temuan BPK Ilustrasi Dana Bansos. IDN Times/ istimewa

Ade menyebutkan ada empat permasalahan yang ditemukan BPK dalam LKPD Pemprob NTB tahun anggaran 2021. Pertama, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bansos belum memadai. BPK mendorong Pemprov NTB agar menyempurnakan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang mengatur pemberian sanksi bagi penerima hibah dan bantuan keuangan yang tidak melaporkan pertanggungjawaban.

Serta menyusun mekanisme untuk meminimalisir adanya potongan dana bantuan hibah dan bansos. "Karena di lapangan kita melihat sana sini ada pemotongan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Ade.

Kedua, terkait pengelolaan dana BOS di beberapa SMA/SMK yang belum tertib. Diantaranya, penggunaan dana BOS belum didukung bukti pertanggungjawaban yang valid, penggunaan dana BOS menyalahi ketentuan untuk yang bukan peruntukannya.
Serta laporan penggunaan dana BOS terlambat disampaikan. BPK mendorong agar Pemprov NTB memperbaiki kinerja dana BOS dan memonitor penggunaan dana BOS melalui aplikasi yang telah ditetapkan.

"BPK merekomendasikan pengembalian beberapa penggunaan dana BOS dan menghentikan penggunaan dana BOS yang bukan peruntukannya," tegas Ade.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Melarang Ekspor Produksi Jagung NTB 

2. Penyertaan modal tidak jelas kepemilikan dan keberadaannya

NTB Raih WTP 11 Kali, Pemotongan Hibah dan Bansos Jadi Temuan BPK Rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan LKPD Pemprov NTB 2021 (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain itu, penyertaan modal Pemprov NTB pada PT Suara Nusa Media Pratama (SNMP) dan Sire Development Corporation (STDC) tidak jelas kepemilikan dan keberadaannya. BPK meminta agar Pemprov NTB melakukan pengujian secara tuntas terhadap legalitas dan penilaian atas penyertaan modal pada SNMP dan STDC.

Sehingga memiliki dasar yang memadai untuk mencatat, menyajikan atau menghapusbukukan investasi permanen pada PT. SNMP pada neraca.

Selain itu pada PT. STDC sudah tak beroperasi dan memberikan kontribusi yang menguntungkan. Pemprov NTB agar mempertimbangkan pencabutan Perda pendirian PT. STDC dan menghapusbukukan investasi permanen pada neraca.

Penyelesaian proses likuidasi PT Daerah Maju Bersaing (DMB) yang berlarut-larut juga menjadi temuan BPK sehingga pemenuhan hak dan kewajiban para pemegang saham terbengkalai. BPK merekomendasikan Gubernur NTB selaku pemegang saham untuk berkoordinasi dengan para pemegang saham lainnya agar secara tegas memerintahkan Tim Likuidator PT DMB untuk melaksanakan proses percepatan likuidasi yang sudah berlangsung sejak 2019.

3. Selesaikan rekomendasi BPK 60 hari

NTB Raih WTP 11 Kali, Pemotongan Hibah dan Bansos Jadi Temuan BPK Gubernur NTB Zulkieflimansyah (IDN Times)

Sementara itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan rekomendasi BPK akan diselesaikan selama 60 hari kedepan. Ia menyatakan apa yang menjadi catatan BPK akan terus diperbaiki oleh pemerintah dan stakeholder lain di tahun-tahun berikutnya.

Mantan Anggota DPR RI tiga periode ini mengatakan, setiap daerah selalu memiliki catatan-catatan tersendiri yang harus terus diperbaiki dalam setiap hasil pemeriksaan laporan keuangan meskipun mendapat opini WTP.

Catatan catatan tersebut akan terus diupayakan rapi dalam administrasi dan pelaporannya. Hal ini terkait erat dengan distribusi anggaran yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

"Opini WTP tidak berarti tak ada catatan-catatan dalam penilaian BPK yang menjadi masukan untuk perbaikan selama tenggang waktu yang diberikan sesuai aturan," jelas Gubernur.

Baca Juga: Event "Track Day" di Sirkuit Mandalika, Harga Tiket Rp10 Ribu 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya