TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sabu di Boneka Mainan Berakhir Nasibnya di Mesin Blender

BNN NTB mengungkap kasus peredaran narkoba

Petugas BNN memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 757,01 gram. BB narkoba tersebut nasibnya berakhir di mesin blender dalam pemusnahannya di Mataram, Selasa (21/6/2022). 

Narkoba jenis sabu tersebut berupa 2 bungkus plastik bening dan 11 buah bungkusan berbentuk bulatan lonjong, masing-masing berisi kristal bening. "Dengan berat neto keseluruhan 757,01 gram yang dimusnahkan," kata Kepala BNN Provinsi NTB Gagas Nugraha di Mataram.

Baca Juga: 15 Warga NTB Berpeluang Jadi Tenaga Kesehatan di Jerman 

1. Dua kasus yang diungkap

Para tersangka kasus narkotika yang ditangkap BNN Provinsi NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

BNN NTB mengungkap dua kasus narkoba, pertama pengiriman lewat ekspedisi di Jalan Cenderawasih No 121 Brang Biji Sumbawa NTB pada 27 Maret 2022 pukul 12.20 Wita. Petugas mengamankan seorang tersangka inisial SM. 

Kasus kedua terjadi di Jalan Abimanyu No 2 Lingkungan Banjar Clininaya Mataram NTB pada Kamis 7 April 2022 pukul 22.10 Wita. Dalam kasus yang ini, petugas menangkap 5 orang tersangka, masing-masing inisial RA, SB, M, Z, dan MD.

2. Sabu dan ekstasi disimpan dalam boneka mainan

Barang bukti yang diamankan petugas BNN Provinsi NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gagas mengungkapkan, pengungkapan dua kasus narkoba tersebut berkat informasi masyarakat. Adanya pengiriman paket ekspedisi berisi narkoba jenis sabu. Dalam penyelidikan, diketahui identitas nama pengirim paket sabu, yakni Kitty Olshop Kapasan 45-47  Surabaya, Jawa Timur dan penerima Juprianto Jl Tamrin No 17 Kelurahan Seketeng RT 01 RW 02 Sumawa Besar.

Petugas BNN akhirnya menangkap penerima paketan narkoba yang berinisial SM pada Minggu, 27 Maret 2022 pukul 13.20 Wita. Turut pula disita BB narkoba jenis sabu seberat 99,67 gram dan 2 butir atau ekstasi. 

Narkoba tersebut disamarkan dalam pengiriman mainan anak-anak jenis boneka. Tersangka mengaku membeli narkoba tersebut dari pelaku lain di Jawa Timur inisial I. Turut pula disita BB lainnya, KTP, HP, sepeda motor, kartu ATM, hingga timbangan digital. 

Baca Juga: Warga Temukan Tengkorak Manusia, Diduga Warga yang Hilang 9 Tahun

Berita Terkini Lainnya