TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU Kesehatan Dibahas, 17.000 Perawat di NTB Ancam Mogok Kerja

RUU Kesehatan dikhawatirkan permudah tenaga kesehatan asing

Ketua PPNI Provinsi NTB, Muhir. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Persatuan Perawat Nasional Seluruh Indonesia (PPNI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengancam akan melakukan aksi mogok kerja apabila pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dilanjutkan. Seruan aksi mogok kerja bukan saja di NTB, tetapi akan dilakukan seluruh perawat di Indonesia.

Ketua PPNI Provinsi NTB, Muhir mengatakan saat ini, jumlah perawat anggota PPNI di NTB sebanyak 17.000 orang. Apabila pembahasan RUU Kesehatan dilanjutkan oleh DPR RI, maka aksi mogok nasional akan dilakukan.

"Presiden harus mendengar karena sudah ada gejolak di daerah. Kalau ini tidak didengar aspirasi kita dari daerah sampai pusat. Ingat saya mempunyai anggota 17.000 perawat di NTB. Kalau mogok nasional apa yang terjadi," kata Muhir di Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTB, Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga: 5 Organisasi Profesi Medis di NTB Tolak Pembahasan RUU Kesehatan

1. Perawat dari Pustu hingga rumah sakit akan mogok kerja

Ilustrasi perawat. IDN Times/Wira Sanjiwani

Muhir mengungkapkan organisasi profesi kesehatan salah satunya PPNI telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR RI. Organisasi profesi medis dan kesehatan menolak dengan tegas penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan. Rencananya, pembahasan RUU Kesehatan ini akan dilanjutkan pada 16 November mendatang.

"Kalau ini terus dilanjutkan pembahasan RUU Kesehatan, jangan main-main. Kita akan mogok nasional. Itu hasil Rapimnas PPNI secara nasional. Kalau berlanjut pembahasannya, kita akan mogok nasional. Sudah jelas arahan dalam Rapimnas perawat dari Pustu, puskesmas, rumah sakit akan mogok nasional," ucap Muhir.

2. Organisasi profesi kesehatan bergejolak di daerah

Ilustrasi perawat ICU RSPP Modular Simprug, Novi Citra Lenggana (Dok. Humas RSPP)

Muhir mengatakan RUU Kesehatan merupakan inisiatif pemerintah. Naskah akademik RUU Kesehatan itu sudah beredar luas. Sehingga membuat organisasi profesi kesehatan di daerah dan pusat bergejolak.

"Kita tidak menolak Omnibuslaw tetapi kita menolak RUU Kesehatan ini, karena tidak dilibatkan dalam pembahasannya. Dan sampai saat ini tidak ada keluhan masyarakat terhadap organisasi kesehatan," ucapnya.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total 8 November Dapat Diamati di Seluruh Wilayah NTB 

Berita Terkini Lainnya