Pusat Setop Pengiriman PMI ke Malaysia, yang dari NTB Jalan Terus
UPT BP2MI NTB tetap lakukan OPP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah Pusat menghentikan sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik ke Malaysia. Penghentian sementara ini karena Malaysia melanggar MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia yang ditandatangani pada 1 April 2022.
Meskipun Pemerintah Pusat menyatakan menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia, namun pengiriman PMI NTB ke Malaysia tetap jalan. Hal itu disebabkan belum ada pemberitahuan secara resmi tentang moratorium.
Baca Juga: Sudah Sampai Jatim, Pengiriman 11 Calon TKW Ilegal Asal NTB Digagalkan
1. Belum ada kebijakan Kemenaker
Kepala UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB Abri Danar Prabawa yang dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Senin (18/7/2022) mengatakan pengiriman PMI NTB ke Malaysia tetap jalan. Sampai saat ini, kata Abri, belum ada kebijakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) terkait penghentian pengiriman PMI ke Malaysia.
"Ya, Kemenaker belum ada kebijakan terkait berita-berita tersebut. Jika memang ada, ya kami menyesuaikan kebijakan tersebut," kata Abri.
Baca Juga: 8 Calon TKI Korban Kapal Tenggelam Asal Lombok Dipulangkan dari Batam