TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pungli Tarif Tiket Pelabuhan Kayangan, Petugas Raup Jutaan Tiap Hari

Hasil temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB

Praktik penggelembungan tarif tiket penyeberangan di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur yang ditemukan Tim Ombudsman RI Perwakilan NTB. (dok. Ombudsman NTB)

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan praktik penggelembungan tarif tiket penyeberangan saat memantau layanan mudik lebaran 2023 di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 5 Mei lalu. Ombudsman NTB menyatakan praktik penggelembungan tarif tiket penyeberangan tersebut masuk kategori pungutan liar (pungli), di mana petugas meraup jutaan rupiah per hari.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan NTB menerima sejumlah keluhan pemudik yang melalui penyeberangan Pelabuhan Kayangan. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono di Mataram, Minggu (7/5/2023) mengungkapkan keluhan para pemudik di antaranya praktik penggelembungan tarif penyebrangan oleh petugas loket.

Selisih harga tiket penumpang dewasa mencapai Rp1.200 per orang dari harga penyeberangan yang tercantum di tiket. Sedangkan kelas kendaraan roda 4 digelembungkan menjadi Rp2.000 per unit.

Baca Juga: NTB Hati-hati Berikan HGB untuk Investor Gili Kalong Sumbawa Barat 

1. Hasil temuan Ombudsman

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Menindaklanjuti keluhan dari pemudik, Ombudsman NTB menerjunkan tim ke Pelabuhan Kayangan. Tim Ombudsman NTB melakukan pemeriksaan lapangan secara tertutup di loket pembelian tiket Pelabuhan Kayangan.

Dari hasil pemeriksaan, Tim Ombudsman menemukan penggelembungan tarif penumpang dewasa dengan tarif Rp18.800 dibulatkan menjadi Rp20.000. Tarif untuk kendaraan roda 4 golongan 4 atau mobil penumpang pribadi sebesar Rp563.000 dibulatkan menjadi Rp565.000.

Dwi menambahkan, petugas tiket tidak menanyakan apakah anggota Tim Pemeriksaan Ombudsman NTB memiliki e-money sebagai alat pembayaran atau mengarahkan top up e-money di konter yang disediakan. Tim membayar dengan pecahan Rp50.000, dan diterima petugas tiket.

"Petugas tiiket menyampaikan tarifnya Rp19.000 dan kembalian yang kami terima justru Rp30.000. Sementara bukti pembayaran yang Tim terima tertera Rp18.800 dengan selisih Rp1.200," ungkap Dwi.

2. Uang hasil penggelembungan tarif tiket mencapai jutaan per hari

dok.IDN Times

Meskipun tarif tiket penyeberangan yang digelembungkan kecil, tetapi jika dikalikan dengan sekian penumpang yang digelembungkan bisa mencapai jutaan per hari. Praktik penggelembungan tarif tiket seperti itu, kata Dwi, masuk kategori pungutan liar karena menarik tarif di luar ketentuan.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Tim Ombudsman NTB telah meminta klarifikasi langsung dengan General Manager ASDP Pelabuhan Kayangan dengan menyampaikan bukti-bukti tiket dari pemudik. Dari keterangan yang diperoleh, ada sekitar 900 pengguna layanan yang meliputi kendaraan maupun perorangan dalam 24 jam saat mudik lebaran.

Baca Juga: Toko Indomaret Depan Bandara Lombok Dirampok, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkini Lainnya