Pungli Pelabuhan Kayangan, Dishub NTB Bantah Ada Mark Up Harga Tiket
Harus gunakan e-money, penumpang terancam tak bisa nyeberang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan praktik pungutan liar (pungli) tarif tiket penyeberangan di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. Ombudsman menemukan petugas loket melakukan mark up atau penggelembungan harga tiket pada saat memantau arus balik lebaran 2023.
Menyikapi temuan Ombudsman, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) NTB Lalu Moh. Faozal membantah adanya pungli tarif tiket di Pelabuhan Kayangan. Faozal berkilah, petugas hanya menarik biaya administrasi bagi penumpang yang tidak memiliki kartu e-money untuk pembelian tiket secara nontunai.
"Gak ada yang di-mark up. Gak mungkin mark up harga tiket, itu harganya sudah ter-publish. Yang ada itu hanya biaya administrasi bagi mereka yang tidak membawa kartu," kata Faozal dikonfirmasi di Eks Bandara Selaparang, Selasa (9/5/2023) petang.
Baca Juga: Pungli Tarif Tiket Pelabuhan Kayangan, Petugas Raup Jutaan Tiap Hari
1. Penumpang dikenakan biaya administrasi Rp3.000
Faozal menjelaskan biaya administrasi dikenakan bagi penumpang yang tidak memiliki kartu e-money untuk pembayaran tiket secara elektronik. Biaya administrasi yang dikenakan sebesar Rp3.000.
"Karena dia gak bawa kartu maka dia bayar pakai duit cash. Karena gak bisa cash, maka dia harus di-top up dulu, kemudian dikasih kartu. Biaya administrasinya Rp3.000. Itu yang dianggap menaikkan harga," jelasnya.
Baca Juga: Harga Tiket MXGP Sumbawa dan Lombok Paling Murah Rp50 Ribu